27 April 2010
Standar adalah persyaratan/acuan/kriteria yang seragam. Proses adalah urutan/pelaksanaan yang dilakukan secara alami. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan kegiatan belajar-mengajar. Jadi standar proses pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang dibuat secara terencana dalam kegiatan belajar-mengajar. Komponen dalam standar proses pendidikan yaitu:
1.Perencanaan Proses Pembelajaran
Ada silabus dan RPP. RPP merupakan penjabaran dari siabus untuk mengarahkan kegiatan belajar, agar peserta didik dapat mencapai Kompetensi Dasar (KD)
2.Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Ada pembelajaran tatap muka, kegiatan tutorial, dan kegiatan mandiri. Tiap pelaksanaan proses pembelajaran tersebut ada kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Kegiatan tutorial dilakukan di luar jam pelajran dan berpusat pada guru, sedangkan kegiatan mandiri berpusat pada siswa. Pelaksanaan dalam proses pembelajaran harus memenuhi beberapa syarat mengenai rombongan belajar, beban kerja minimal guru, buku teks (1:1 yaitu 1 buku 1 siswa), dan pengelolaan kelas.
3.Penilaian Hasil Pembelajaran
-Dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik.
-Dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram berupa tes maupun non tes.
-Menggunakan standar penilaian pendidikan dan panduan penilaian kelompok mata pelajaan.
4.Pengawasan Proses Pembelajaran
-Pemantauan: dilakukan oleh dinas dan diskusi ke sekolah tersebut.
-Supervisi: dilakukan oleh dinas
-Evaluasi: untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan
-Pelaporan
-Tindak Lanjut
Adanya standar proses pendidikan diperlukan agar SI bisa dioperasionalkan dengan benar. Jika semua guru mengajarkan sesuai dengan SI maka UN tidak akan bermasalah. Salah satu kemungkinan UN bermasalah adalah karena guru. Guru tidak memiliki kualifikasi yang baik sehingga diperlukan lagi Standar Kompetensi Guru (SKG). Guru tidak mengadakan evaluasi tiap akhir pembelajaran, sehingga guru tersebut tidak memiliki standar proses penilaian. Guru tidak menggunakan media atau alat peraga selama pembelajaran berlangsung, hal inilah yang menyebabkan guru tersebut tidak memilki standar sarana-prasarana. SI yang digunakan saat ini adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). KTSP dimulai sejak pemerintah menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Kenapa ada MBS?Karena adanya desentralisasi atau otonomi daerah. Sistem sekolah saat ini beraneka ragam, diantaranya:
1.Home Schooling: pendidikan informal. Pendidikan alternative ini diterapkan karena permasalahan ada di diri siswa. Misal: siswa tidak ada waktu banyak untuk sekolah, lokasi sekolah jauh dari rumah, dan lain sebagainya.
2.SKM: sekolah yang menerapkan sistem SKS dan moving class.
3.SSN (Sekolah Standar Nasional). SSN menerapkan standar nasional yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu:
a.Semua guru sudah lulusan S1.
b.Tiap guru sudah melakukan pelajaran tatap muka dengan siswa selama 24 jam/minggu.
c.Jumlah murid sesuai dengan standar yang ditetapkan. SD maksimal 28 orang, SMP dan SMA maksimal 32 orang.
Desakan untuk mengkaji ulang dan menghentikan penyelenggaraan ujian nasional menguat. Persoalannya bukan sekadar tidak adil karena hasilnya menjadi penentu utama kelulusan siswa dari sekolah. Fokus permasalahan yang ingin ditekankan, seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang selanjutnya diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No 2596 K/PDT/2008, adalah kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di semua daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut.
Negara ini sudah mereguk kemerdekaan selama 64 tahun. Namun, ketimpangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, perkotaan dan pedesaan, Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta masyarakat kaya dan masyarakat miskin masih menganga lebar. Kesenjangan kondisi dan kualitas pendidikan itu masih berkutat di persoalan mendasar. Tersedianya guru profesional yang inovatif dan kreatif untuk menciptakan pembelajaran yang menyenangkan belum terpenuhi merata di setiap sekolah. Belum lagi sarana dan prasarana pendidikan mendasar, seperti ruangan kelas, perpustakaan, buku pelajaran, dan laboratorium, banyak sekolah yang belum menyediakan.
Bagi kalangan pengamat pendidikan dan masyarakat luas, kesenjangan pendidikan itu bukanlah dijawab dengan pelaksanaan ujian nasional yang menghabiskan dana ratusan miliar rupiah yang tidak jelas tindak lanjutnya bagi sekolah. Masyarakat mendambakan bisa menikmati layanan pendidikan yang tidak diskriminatif, tetapi yang memenuhi standar nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan bersama Departemen Pendidikan Nasional sudah selesai membuat delapan standar pendidikan nasional yang menjanjikan layanan pendidikan prima. Standar pendidikan di setiap sekolah haruslah memenuhi standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kompetensi lulusan, serta standar isi, standar proses, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan yang sudah ditentukan secara nasional.
Namun, standar pendidikan belum juga menasional di semua sekolah, pemerintah sudah sibuk mengembangkan sekolah-sekolah bertaraf internasional yang juga tak jelas arahnya. Kebijakan yang dinilai hanya menimbulkan kasta-kasta sekolah di tengah belum terujinya hasil pendidikan nasional berkontribusi dalam kemajuan sumber daya manusia Indonesia yang mumpuni pada masa depan. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh boleh berkilah bahwa yang namanya peningkatan mutu guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi merupakan proses yang terus berlangsung. Pemerintah sedang dalam proses untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan anggaran minimal 20 persen dari APBN.
Namun, bagi masyarakat, proses peningkatan mutu pendidikan yang dikejar pemerintah tidak jelas arahnya, juga terlalu lama sehingga pemerataan pendidikan berkualitas tak kunjung terealisasi dari Sabang hingga Merauke. Mutu secara sempit dikaitkan dengan pencapaian intelektualitas semata. Padahal, pendidikan juga merupakan proses pembudayaan sikap-sikap baik yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan kehidupan. Yang terjadi saat ini, sekolah-sekolah kendur dalam pembentukan karakter, menumbuhkan kreativitas dan inovasi. Masalah-masalah kebangsaan seperti nasionalisme dan kecintaan kepada seni budaya bangsa mulai ditinggalkan. Yang lebih menyedihkan, pendidikan dasar bermutu, yang minimal harus dirasakan semua warga negara, belum juga mampu dipenuhi bangsa ini. Pendidikan dasar gratis, yang mestinya diwujudkan pemerintah, dijalankan setengah hati.
Pendidikan dasar kita masih tertatih-tatih mengejar kualitas. Akses pendidikan dasar saja masih bermasalah. Ada sekitar 2,2 juta anak usia wajib belajar yang tidak sekolah, umumnya karena faktor ekonomi. Dana bantuan operasional sekolah di SD-SMP yang jauh dari ideal lebih terserap untuk gaji guru dan tenaga sekolah honorer. Anggaran untuk mendukung operasional sekolah yang bisa dirasakan siswa menjadi terpangkas. Hak anak untuk berkembang sesuai potensi dan kemampuannya lewat pendidikan sedini mungkin justru semakin terabaikan. Jika di level SD saja pendidikan berkualitas tidak bisa dicapai, pasti akan berpengaruh pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pendidikan di Indonesia belum melihat siswa sebagai individu yang unik sehingga perlu pembelajaran yang tidak seragam. Kegagalan pendidikan untuk memahami kebutuhan dan potensi unik setiap siswa itu mengakibatkan kualitas pendidikan yang tidak sesuai harapan. Akibat lebih jauh, daya saing dan kualitas sumber daya manusia Indonesia rendah di dunia internasional. Oleh karena itu, reformasi pendidikan di Indonesia perlu juga meneropong hal-hal yang substansial, yakni peserta didik sebagai subyek. Karakteristik pembelajar yang sangat beragam dari sisi potensi, minat, bakat, motivasi, gaya belajar, budaya, dan ekonomi harus digali lebih mendalam. Tidak cukup sertifikasi
Sementara itu, komitmen peningkatan kualitas dan profesionalisme guru yang dilaksanakan pemerintah bagi sekitar 2,8 juta guru yang mesti selesai pada tahun 2015 dianggap masih terjebak formalitas. Padahal, kebijakan yang dibutuhkan pendidik adalah adanya pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Ketika Departemen Pendidikan Nasional menetapkan visi 2010-2014 sebagai terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional, tersedianya guru yang mumpuni tidak bisa ditawar. Pendidikan nasional mesti bisa membangun manusia yang berjiwa kreatif, inovatif, sportif, dan wirausaha. Perlu penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Karena itu, tantangan yang mesti segera terjawab adalah menerapkan standar pendidikan nasional tanpa pilih-pilih. Semua anak bangsa mesti menikmati layanan pendidikan yang memenuhi standar nasional.
Daftar Pustaka
http://dikisafaat.blogspot.com/2010/01/standar-proses-pendidikan.html
http://www.g-excess.com/id/standar-nasional-pendidikan.html
http://scribd.com/doc/8754386/Permen-Standar-Proses-No-41
Minggu, 23 Mei 2010
BIMBINGAN DAN KONSELING
13 April 2010
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami dirinya sendiri. Konseling adalah usaha membantu klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawabnya sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Konseling merupakan salah satu teknik pelayanan bimbingan secara keseluruhan, yaitu dengan cara memberikan bantuan secara individual (face to face relationship). Bimbingan tanpa konseling ibarat pendidikan tanpa pengajaran atau perawatan tanpa pengobatan. Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
1. Tugas Perkembangan Pribadi:
a.Memiliki kesadaran diri.
b.Dapat mengembangkan sikap positif.
c.Membuat pilihan secara sehat.
d.Mampu menghargai orang lain.
e.Memiliki rasa tanggung jawab.
f.Mengembangkan keterampilan hubungan antar pribadi.
g.Dapat menyelesaikan konflik.
h.Dapat membuat keputusan secara efektif.
2.Tugas Perkembangan Belajar:
a.Dapat melaksanakan ketrampilan atau belajar secara efektif
b.Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
c.Mampu belajar secara efektif
d.Memiliki ketrampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi/ujian
3.Tugas Perkembangan Karier:
a.Membentuk identitas karier
b.Merencanakan masa depan
c.Dapat membentuk pola-pola karier, yaitu kecenderungan arah karier
d.Mengenal ketrampilan, kemampuan dan minat
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
1.Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, baik pria maupun wanita, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif) dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2.Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3.Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4.Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5.Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk mempertimbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6.Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Fungsi BK yaitu pemahaman, preventif, pengembangan, penyembuhan, penyaluran, adaptasi, penyesuaian, perbaikan, fasilitasi, dan pemeliharaan. Azas BK yaitu azas kerahasiaan, azas kesukarelaan, azas keterbukaan, azas kegiatan, azas kemandirian, azas kekinian, azas kedinamisan, azas keterpaduan, azas keharmonisan, azas keahlian, dan azas alih tangan kasus. Peran guru dalam BK mencakup peran sebagai informator, organisator, motivator, director, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, dan evaluator. Kebanyak orang menilai BK dengan cap negative. Misal: ada anak yang dipanggil ke ruang BK, maka siswa yang lain beranggapan bahwa anak tersebut bermasalah. Sebenarnya kita harus menilai BK dari sudut pandang yang positif. Bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :
a. Perencanaan kegiatan
b. Pelaksanaan kegiatan
c. Penilaian hasil kegiatan
d. Analisis hasil penilaian dan tindak lanjut .
Program bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
a. Jenis program terdiri dari program tahunan, program semesteran, program bulanan, program harian.
b. Unsur program BK yang meliputi kebutuhan siswa, jumlah siswa asuh, bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial,belajar), jenis-jenis layanan orientasi, informasi, penempatan, penjaluran, konseling perorangan, bimbinga kelomok dan bimbingan kelompok, volume kegiatan yang diperkirakan, frekuensi layanan, lama kegiatan, waktu kegiatan, kegiatan khusus, materi program, tugas perkembangan, bidang-bidang bimbingan, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung.
c. Rincian program yang terdiri dari program tahunan, program semesteran, program mingguan dan program harian.
d.Tahap-tahap pelaksanaan program meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penilaian, tahap analisis hasil dan tahap tindak lanjut
e. Alokasi waktu dan jadwal kegiatan
1) Penilaian hasil layanan
Untuk keberhasilan layanan dilakukan penilaian-penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan.Proses penilaian diarahkan terhadap perkembangan pemahaman baru, perasaan positif, rencana kegiatan. Penilaian dapat dilakukan melalui format individual, kelompom atau klasikal, media lisa atau tulisan atau instumen baku. Tahap penilaian terdiri dari penilaian segera, jangka pendek dan jangka panjang.
2) Penilaian proses kegiatan
Penilaian dalam kegiatan BK dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya. Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan BK secara menyeluruh.
Diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari personalitasnya maupun profesionalitasnya yaitu (1) modal personal, (2) modal professional, dan (3) modal instrumental. Organisasi dan personalia bimbingan dan konseling di sekolah adalah sebagai berikut:
a. Struktur organisasi yang menyeluruh, sederhana, luwes, menjamin berlangsungnya kerjasama, menjamin terlaksananya pengawas, penilaian dan upaya tindak lanjut.
b. Personil yang terdiri dari Depdikbud, kepala sekolah, guru pembimbing/ guru kelas, guru-guru lain/ guru mata pelajaran dan wali kelas.
Evaluasi bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
a. Aspek yang dinilai/dievaluasi, proses dan hasil yaitu kesesuaian antara program dan pelaksanaan, keselarasan program, hambatan-hambatan yang dijumpai, dampak kegiatan bimbingan terhadap kegaiatan belajar mengajar, respon siswa, personel sekolah orang tua dan masyarakat terhadap layanan bimbingan, dan perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan.
b.Penilaian proses yaitu mengatasi partisipasi dan aktifitas dalam kegiatan layanan bimbingan, mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan, mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai kasih dari partisipasi atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan, mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan bimbinga lebih lanjut, mengamati perkembangan siswa sari waktu ke waktu, mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisa hasil kerja siswa. Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu, kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untukkemudian dijadikan dasar dan tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensip, jelas dan cermat maka diperoleh data atau informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban, akuntabilitas, pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah.
Pengawas (TK/SD ) mengetahui struktur program bimbingan dan konseling dan dapat memberikan pembinaan serta pengawasan pembinaan apakah program BK disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indicator pencatatan pelaksanaan program? Apakah ada hambatan yang ditemui saat melaksanakan program? Apakah dapat diidentifikasikan keberhasilan yang dicapai program? Apakah dapat diperoleh informasi dampak langsung maupun tidak langsung pelaksanaan program terhadap siswa, pendidik maupun instansi pendidikan.pengawas (TK/SD) diharapkan memberikan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terlaksana dapat dilaksanakan, pengawas harus mengembangkan diskusi bersama pinpinan sekolah dan konselor berkenaan dengan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana untuk melaksanakan program.
Daftar Pustaka:
http://www.scribd.com/doc/4108141/Bimbingan-dan-Konseling
Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia
www.konselingindonesia.com
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami dirinya sendiri. Konseling adalah usaha membantu klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawabnya sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Konseling merupakan salah satu teknik pelayanan bimbingan secara keseluruhan, yaitu dengan cara memberikan bantuan secara individual (face to face relationship). Bimbingan tanpa konseling ibarat pendidikan tanpa pengajaran atau perawatan tanpa pengobatan. Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
1. Tugas Perkembangan Pribadi:
a.Memiliki kesadaran diri.
b.Dapat mengembangkan sikap positif.
c.Membuat pilihan secara sehat.
d.Mampu menghargai orang lain.
e.Memiliki rasa tanggung jawab.
f.Mengembangkan keterampilan hubungan antar pribadi.
g.Dapat menyelesaikan konflik.
h.Dapat membuat keputusan secara efektif.
2.Tugas Perkembangan Belajar:
a.Dapat melaksanakan ketrampilan atau belajar secara efektif
b.Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
c.Mampu belajar secara efektif
d.Memiliki ketrampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi/ujian
3.Tugas Perkembangan Karier:
a.Membentuk identitas karier
b.Merencanakan masa depan
c.Dapat membentuk pola-pola karier, yaitu kecenderungan arah karier
d.Mengenal ketrampilan, kemampuan dan minat
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
1.Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, baik pria maupun wanita, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif) dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2.Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3.Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4.Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5.Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk mempertimbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6.Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Fungsi BK yaitu pemahaman, preventif, pengembangan, penyembuhan, penyaluran, adaptasi, penyesuaian, perbaikan, fasilitasi, dan pemeliharaan. Azas BK yaitu azas kerahasiaan, azas kesukarelaan, azas keterbukaan, azas kegiatan, azas kemandirian, azas kekinian, azas kedinamisan, azas keterpaduan, azas keharmonisan, azas keahlian, dan azas alih tangan kasus. Peran guru dalam BK mencakup peran sebagai informator, organisator, motivator, director, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, dan evaluator. Kebanyak orang menilai BK dengan cap negative. Misal: ada anak yang dipanggil ke ruang BK, maka siswa yang lain beranggapan bahwa anak tersebut bermasalah. Sebenarnya kita harus menilai BK dari sudut pandang yang positif. Bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :
a. Perencanaan kegiatan
b. Pelaksanaan kegiatan
c. Penilaian hasil kegiatan
d. Analisis hasil penilaian dan tindak lanjut .
Program bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
a. Jenis program terdiri dari program tahunan, program semesteran, program bulanan, program harian.
b. Unsur program BK yang meliputi kebutuhan siswa, jumlah siswa asuh, bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial,belajar), jenis-jenis layanan orientasi, informasi, penempatan, penjaluran, konseling perorangan, bimbinga kelomok dan bimbingan kelompok, volume kegiatan yang diperkirakan, frekuensi layanan, lama kegiatan, waktu kegiatan, kegiatan khusus, materi program, tugas perkembangan, bidang-bidang bimbingan, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung.
c. Rincian program yang terdiri dari program tahunan, program semesteran, program mingguan dan program harian.
d.Tahap-tahap pelaksanaan program meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penilaian, tahap analisis hasil dan tahap tindak lanjut
e. Alokasi waktu dan jadwal kegiatan
1) Penilaian hasil layanan
Untuk keberhasilan layanan dilakukan penilaian-penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan.Proses penilaian diarahkan terhadap perkembangan pemahaman baru, perasaan positif, rencana kegiatan. Penilaian dapat dilakukan melalui format individual, kelompom atau klasikal, media lisa atau tulisan atau instumen baku. Tahap penilaian terdiri dari penilaian segera, jangka pendek dan jangka panjang.
2) Penilaian proses kegiatan
Penilaian dalam kegiatan BK dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya. Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan BK secara menyeluruh.
Diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari personalitasnya maupun profesionalitasnya yaitu (1) modal personal, (2) modal professional, dan (3) modal instrumental. Organisasi dan personalia bimbingan dan konseling di sekolah adalah sebagai berikut:
a. Struktur organisasi yang menyeluruh, sederhana, luwes, menjamin berlangsungnya kerjasama, menjamin terlaksananya pengawas, penilaian dan upaya tindak lanjut.
b. Personil yang terdiri dari Depdikbud, kepala sekolah, guru pembimbing/ guru kelas, guru-guru lain/ guru mata pelajaran dan wali kelas.
Evaluasi bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
a. Aspek yang dinilai/dievaluasi, proses dan hasil yaitu kesesuaian antara program dan pelaksanaan, keselarasan program, hambatan-hambatan yang dijumpai, dampak kegiatan bimbingan terhadap kegaiatan belajar mengajar, respon siswa, personel sekolah orang tua dan masyarakat terhadap layanan bimbingan, dan perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan.
b.Penilaian proses yaitu mengatasi partisipasi dan aktifitas dalam kegiatan layanan bimbingan, mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan, mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai kasih dari partisipasi atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan, mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan bimbinga lebih lanjut, mengamati perkembangan siswa sari waktu ke waktu, mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisa hasil kerja siswa. Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu, kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untukkemudian dijadikan dasar dan tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensip, jelas dan cermat maka diperoleh data atau informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban, akuntabilitas, pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah.
Pengawas (TK/SD ) mengetahui struktur program bimbingan dan konseling dan dapat memberikan pembinaan serta pengawasan pembinaan apakah program BK disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indicator pencatatan pelaksanaan program? Apakah ada hambatan yang ditemui saat melaksanakan program? Apakah dapat diidentifikasikan keberhasilan yang dicapai program? Apakah dapat diperoleh informasi dampak langsung maupun tidak langsung pelaksanaan program terhadap siswa, pendidik maupun instansi pendidikan.pengawas (TK/SD) diharapkan memberikan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terlaksana dapat dilaksanakan, pengawas harus mengembangkan diskusi bersama pinpinan sekolah dan konselor berkenaan dengan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana untuk melaksanakan program.
Daftar Pustaka:
http://www.scribd.com/doc/4108141/Bimbingan-dan-Konseling
Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia
www.konselingindonesia.com
Sabtu, 22 Mei 2010
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan pendidikan pada tiap satuan pendidikan. Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
A. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, (2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.
B. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
h. pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.
C. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. peningkatan mutu dosen;
g. standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M).
2. Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan dasar.
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50, 51, dan 52.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Mekanisme pengelolaan sekolah diuraikan sebagai berikut:
A. Perencanaan
Berupa visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.
B. Pelaksanaan
1. Pedoman = acuan dalam menyelenggarakan kegiatan operasional sekolah.
2. Struktur organisasi = memberikan gambaran mengenai administrasi, tugas, dan tanggung jawab tiap komponen sekolah
3. Pelaksanaan kegiatan = diawasi oleh kepala sekolah
4. Bidang kesiswaan = baik untuk calon siswa maupun siswa
5. Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran = silabus, RPP, kalender akademik, dan evaluasi.
6. Bidang pendidik dan tenaga kependidikan = dikoordinir oleh kepala sekolah
7. Bidang sarana-prasarana
8. Bidang keuangan dan pembiayaan
9. Budaya dan lingkungan sekolah
10. Peran serta masyarakat dan kemitraan
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program pengawasan
2. Evaluasi diri
3. Evaluasi dan pengembangan KTSP
4. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5. Akreditasi
D. Kepemimpinan (Kepala Sekolah)
• SMP = dibantu minimal 1 wakil
• SMA = minimal 3 wakil (bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan)
• SMK/SMA = minimal 4 wakil; untuk SMK ditambah wakil hubungan dunia usaha dan industry.
E. Sistem Informasi Manajemen
1. Mendukung administrasi
2. Efisien, efektif, dan mudah diakses
3. Dokumentasi
Daftarn Pustaka: http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html
Umaedi. 2004. Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah: Mengelola Pendidikan Dalam Era Masyarakat Berubah. Jakarta: Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
A. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, (2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.
B. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
h. pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.
C. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. peningkatan mutu dosen;
g. standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M).
2. Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan dasar.
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50, 51, dan 52.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Mekanisme pengelolaan sekolah diuraikan sebagai berikut:
A. Perencanaan
Berupa visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.
B. Pelaksanaan
1. Pedoman = acuan dalam menyelenggarakan kegiatan operasional sekolah.
2. Struktur organisasi = memberikan gambaran mengenai administrasi, tugas, dan tanggung jawab tiap komponen sekolah
3. Pelaksanaan kegiatan = diawasi oleh kepala sekolah
4. Bidang kesiswaan = baik untuk calon siswa maupun siswa
5. Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran = silabus, RPP, kalender akademik, dan evaluasi.
6. Bidang pendidik dan tenaga kependidikan = dikoordinir oleh kepala sekolah
7. Bidang sarana-prasarana
8. Bidang keuangan dan pembiayaan
9. Budaya dan lingkungan sekolah
10. Peran serta masyarakat dan kemitraan
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program pengawasan
2. Evaluasi diri
3. Evaluasi dan pengembangan KTSP
4. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5. Akreditasi
D. Kepemimpinan (Kepala Sekolah)
• SMP = dibantu minimal 1 wakil
• SMA = minimal 3 wakil (bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan)
• SMK/SMA = minimal 4 wakil; untuk SMK ditambah wakil hubungan dunia usaha dan industry.
E. Sistem Informasi Manajemen
1. Mendukung administrasi
2. Efisien, efektif, dan mudah diakses
3. Dokumentasi
Daftarn Pustaka: http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html
Umaedi. 2004. Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah: Mengelola Pendidikan Dalam Era Masyarakat Berubah. Jakarta: Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan.
AKREDITASI SEKOLAH
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi merupakan alat regulasi diri dan hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal. Landasan hukumnya yaitu:
1.UU No. 25 Tahun 2000
2.Keputusan Mendiknas No. 087/U/2002
3.UU No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 60
4.Keputusan Mendiknas No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah
5.Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah
6.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK). Tujuan akreditasi sekolah yaitu menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah, pengakuan terhadap peringkat kelayakan, dan penjamin mutu. Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitu (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Manfaat yang diperoleh yaitu mempermudah kepindahan siswa, pertukaran guru, kerjasama, membantu mengidentifikasi sekolah, sebagai motivator, acuan dalam peningkatan mutu, umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah, (e) adil, (f) transparan, dan (g) akuntabel. Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
Syarat mengajukan akreditasi yaitu memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah (UPT), memiliki siswa pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana-prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku, serta telah menamatkan siswa. Ada 8 komponen penilaian, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pendidikan, standar sarana-prasarana pendidikan, standar pembiayaan pendidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
1.Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
2.Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
3.Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
4.Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan:
1.Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
2.Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
3.Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
4.Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
5.Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M (propinsi) dan Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) kabupaten/kota untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi. Visitasi Akreditasi Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M
2.Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan
3.Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi
4.Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Persiapan visitasi:
•BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor
•Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan
•Asesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah
•Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
•Asesor membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Tugas
Sebelum melaksanakan visitasi, asesor:
•Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah
•Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
•Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi
Format yang diperlukan dalam visitasi :
•Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/madrasah
•Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen
• Format perhitungan/skoring hasil visitasi
• Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen
• Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi
b. Verifikasi dan Validasi Data:
• Asesor melakukan visitasi ke sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi.
• Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi
• Asesor membandingkan data instrumen evaluasi diri dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung.
• Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan
• Kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi
c. Verifikasi dan Validasi Data:
• Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah.
• Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan data evaluasi diri.
• Pada tahap klarifikasi temuan ini, sekolah/ madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
• Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.
d. Penyusunan Laporan
• Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen
• Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi
e. Penyerahan Laporan
• Laporan tim asesor mencakup: hasil penilaian visitasi yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
• Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor.
• Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata krama sebagai berikut:
• Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif.
• Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif.
• Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
• Tidak menggurui responden.
• Tida merasa berkedudukan lebih tinggi.
• Bersahabat dan membantu secara profesional
• Menghindari suasana menekan.
• Tidak mengada-ada.
• Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi.
• Menyeuaikan diri dengan budaya setempat.
• Menunjukkan adanya kekompakan tim.
Tata tertib Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
• Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
• Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta.
• Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi.
• Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang),
• Berpakaian rapi dan sopan.
Dalam melaksanakan visitasi, asesor dilarang:
• Melakukan intimidasi agar sekolah/ madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
• Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif.
• Menerima sesuatu yang akan mempengaruhi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi
Larangan bagi pihak sekolah yaitu melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
Mekanisme akreditasi sekolah sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana jumlah dan alokasi sekolah/madrasah (BAP)
2. Pengumuman secara terbuka kepada sekolah (BAP)
3. Pengusulan daftar sekolah
4. Pengiriman perangkat akreditasi (BAP)
5. Pengisian instrument akreditasi
6. Pengiriman instrument akreditasi
7. Penentuan kelayakan visitasi ke sekolah (Asesor)
8. Verifikasi hasil visitasi asesor (BAP)
9. Penetapan hasil akreditasi sekolah (BAP)
10. Penerbitan sertifikat berdasarkan hasil akreditasi (BAP)
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
Sumber : http://www.smpn13bogor.comxa.com/sekilas-tentang-visitasi-dalam-kegiatan-akreditasi-sekolah/
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/
1.UU No. 25 Tahun 2000
2.Keputusan Mendiknas No. 087/U/2002
3.UU No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 60
4.Keputusan Mendiknas No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah
5.Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah
6.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK). Tujuan akreditasi sekolah yaitu menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah, pengakuan terhadap peringkat kelayakan, dan penjamin mutu. Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitu (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Manfaat yang diperoleh yaitu mempermudah kepindahan siswa, pertukaran guru, kerjasama, membantu mengidentifikasi sekolah, sebagai motivator, acuan dalam peningkatan mutu, umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah, (e) adil, (f) transparan, dan (g) akuntabel. Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
Syarat mengajukan akreditasi yaitu memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah (UPT), memiliki siswa pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana-prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku, serta telah menamatkan siswa. Ada 8 komponen penilaian, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pendidikan, standar sarana-prasarana pendidikan, standar pembiayaan pendidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
1.Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
2.Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
3.Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
4.Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan:
1.Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
2.Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
3.Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
4.Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
5.Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M (propinsi) dan Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) kabupaten/kota untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi. Visitasi Akreditasi Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M
2.Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan
3.Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi
4.Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Persiapan visitasi:
•BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor
•Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan
•Asesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah
•Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
•Asesor membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Tugas
Sebelum melaksanakan visitasi, asesor:
•Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah
•Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
•Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi
Format yang diperlukan dalam visitasi :
•Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/madrasah
•Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen
• Format perhitungan/skoring hasil visitasi
• Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen
• Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi
b. Verifikasi dan Validasi Data:
• Asesor melakukan visitasi ke sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi.
• Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi
• Asesor membandingkan data instrumen evaluasi diri dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung.
• Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan
• Kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi
c. Verifikasi dan Validasi Data:
• Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah.
• Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan data evaluasi diri.
• Pada tahap klarifikasi temuan ini, sekolah/ madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
• Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.
d. Penyusunan Laporan
• Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen
• Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi
e. Penyerahan Laporan
• Laporan tim asesor mencakup: hasil penilaian visitasi yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
• Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor.
• Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata krama sebagai berikut:
• Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif.
• Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif.
• Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
• Tidak menggurui responden.
• Tida merasa berkedudukan lebih tinggi.
• Bersahabat dan membantu secara profesional
• Menghindari suasana menekan.
• Tidak mengada-ada.
• Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi.
• Menyeuaikan diri dengan budaya setempat.
• Menunjukkan adanya kekompakan tim.
Tata tertib Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
• Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
• Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta.
• Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi.
• Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang),
• Berpakaian rapi dan sopan.
Dalam melaksanakan visitasi, asesor dilarang:
• Melakukan intimidasi agar sekolah/ madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
• Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif.
• Menerima sesuatu yang akan mempengaruhi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi
Larangan bagi pihak sekolah yaitu melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
Mekanisme akreditasi sekolah sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana jumlah dan alokasi sekolah/madrasah (BAP)
2. Pengumuman secara terbuka kepada sekolah (BAP)
3. Pengusulan daftar sekolah
4. Pengiriman perangkat akreditasi (BAP)
5. Pengisian instrument akreditasi
6. Pengiriman instrument akreditasi
7. Penentuan kelayakan visitasi ke sekolah (Asesor)
8. Verifikasi hasil visitasi asesor (BAP)
9. Penetapan hasil akreditasi sekolah (BAP)
10. Penerbitan sertifikat berdasarkan hasil akreditasi (BAP)
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
Sumber : http://www.smpn13bogor.comxa.com/sekilas-tentang-visitasi-dalam-kegiatan-akreditasi-sekolah/
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/
Senin, 17 Mei 2010
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
4 Mei 2010
Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Dalam peraturan pemerintah tersebut ada aturan mengenai standar pembiayaan pendidikan. Ada 3 jenis biaya yang diatur dalam standar pembiayaan pendidikan, yaitu biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi meliputi biaya pegawai dan biaya non pegawai. Biaya pegawai mencakup:
1.Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji
2.Penghasilan lain: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus
Biaya non pegawai mencakup alat tulis, bahan habis pakai, rapat-rapat, transport/perjalanan dinas, penilaian, daya dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pendukung pembinaan siswa.
Berdasarkan UUD 1945 pemerintah membiayai pendidikan dasar, yakni pendidikan gratis mulai dari tingkat SD-SMP. Tapi gratis hanya untuk sekolah negeri. Anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah sebesar 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan 20% dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Pemerintah memberikan anggaran untuk biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Namun biaya yang dikeluarkan oleh siswa menjadi tangung jawab orang tua murid. Misal: seragam, buku tulis, transport anak, uang saku, dan lain sebagainya.
Anggaran untuk sekolah swasta juga diatur. Jika dana yang dibutuhkan oleh sekolah swasta sama dengan dana BOS maka biaya sekolah gratis, jika dana yang dibutuhkan kurang dari dana BOS maka biaya sekolah juga gratis. Namun jika biaya yang dibutuhkan lebih besar dari dana BOS maka siswa tinggal membayar selisihnya saja untuk biaya sekolah. Kebanyakan sekolah swasta tidak meminta dana BOS karena jika sekolahnya dibantu oleh dana BOS, maka sekolah tersebut harus menyiapkan laporan keuangan serta akan dilakukan pengecekan dari dinas.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, pembiayaan pendidikan diperoleh dari pemerintah, pemda, dan masyarakat. Sekolah dapat dana dari APBN, APBD propinsi, dan APBD kabupaten/kota. Dana dari APBN nilainya sama untuk seluruh wilayah di Indonsia. Sedangkan APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota nilainya berbeda-beda, tergantung dari pendapatan daerah masing-masing. DKI Jakarta hanya dapat dana dari APBN dan APBD propinsi. Jadi yang membedakan pembiayaan pedidikan terletak pada APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota. Perhitungan dana APBN yaitu jumlah siswa dikali dengan dana BOS per siswa. Perhitungan APBD yaitu jumlah siswa dikali dengan biaya operasional. APBN meliputi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) untuk tingkat SMA baru akan diuraikan.
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara. Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara: i) menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf; ii) distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.
Setiap keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan. Demikian pula sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung sistem pembiayaan pendidikan. Tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan termasuk untuk pendidikan kejuruan dan bantuan terhadap murid. Hal itu perlu dilihat dari faktor kebutuhan dan ketersediaan pendidikan, tanggungjawab orang tua dalam menyekolahkan vs social benefit secara luas, pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan.
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.
Setiap kebijakan dalam pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, kita bisa melihat konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
•Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan
•Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik
•Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan
•Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, ada dua hal pokok yang harus dapat dijawab, yakni: i) bagaimana sumber daya akan diperoleh, ii) bagaimana sumber daya akan dialokasikan pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan/tipe sekolah/kondisi daerah yang berbeda. Terdapat dua kriteria untuk menganalisis setiap hal tersebut, yakni, i) efisiensi yang terkait dengan keberadaan sumber daya yang dapat memaksimalkan kesejahteraan masyarakat dan ii) keadilan yang terkait dengan benefits dan costs yang seimbang.
Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
•Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
•Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
•Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
Dalam hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini dengan adil.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendidikan kejuruan ini adalah:
•Peran pemerintah dalam membiayai jenis pendidikan ini
•Perbedaan antara jenis training yang umum dan spesifik
•Pilihan antara training yang on dan off the job
•Keseimbangan antara pembiayaan dari pemerintah dan sektor swasta di pendidikan ini
•Pentingnya praktek kerja sebagai kelanjutan dari jenis pendidikan ini
•Pembayaran kompensasi selama mengikuti pendidikan ini
•Sumber daya yang dialokasikan untuk jenis pendidikan ini
Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
•Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
•Jumlah siswa
•Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
•Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
•Kualifikasi guru
•Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
•Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a.gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b.bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c.biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.
Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupun peralatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar Biaya Operasi Pendidikan.
Sumber: www.bsnp.com
Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Dalam peraturan pemerintah tersebut ada aturan mengenai standar pembiayaan pendidikan. Ada 3 jenis biaya yang diatur dalam standar pembiayaan pendidikan, yaitu biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi meliputi biaya pegawai dan biaya non pegawai. Biaya pegawai mencakup:
1.Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji
2.Penghasilan lain: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus
Biaya non pegawai mencakup alat tulis, bahan habis pakai, rapat-rapat, transport/perjalanan dinas, penilaian, daya dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pendukung pembinaan siswa.
Berdasarkan UUD 1945 pemerintah membiayai pendidikan dasar, yakni pendidikan gratis mulai dari tingkat SD-SMP. Tapi gratis hanya untuk sekolah negeri. Anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah sebesar 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan 20% dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Pemerintah memberikan anggaran untuk biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Namun biaya yang dikeluarkan oleh siswa menjadi tangung jawab orang tua murid. Misal: seragam, buku tulis, transport anak, uang saku, dan lain sebagainya.
Anggaran untuk sekolah swasta juga diatur. Jika dana yang dibutuhkan oleh sekolah swasta sama dengan dana BOS maka biaya sekolah gratis, jika dana yang dibutuhkan kurang dari dana BOS maka biaya sekolah juga gratis. Namun jika biaya yang dibutuhkan lebih besar dari dana BOS maka siswa tinggal membayar selisihnya saja untuk biaya sekolah. Kebanyakan sekolah swasta tidak meminta dana BOS karena jika sekolahnya dibantu oleh dana BOS, maka sekolah tersebut harus menyiapkan laporan keuangan serta akan dilakukan pengecekan dari dinas.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, pembiayaan pendidikan diperoleh dari pemerintah, pemda, dan masyarakat. Sekolah dapat dana dari APBN, APBD propinsi, dan APBD kabupaten/kota. Dana dari APBN nilainya sama untuk seluruh wilayah di Indonsia. Sedangkan APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota nilainya berbeda-beda, tergantung dari pendapatan daerah masing-masing. DKI Jakarta hanya dapat dana dari APBN dan APBD propinsi. Jadi yang membedakan pembiayaan pedidikan terletak pada APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota. Perhitungan dana APBN yaitu jumlah siswa dikali dengan dana BOS per siswa. Perhitungan APBD yaitu jumlah siswa dikali dengan biaya operasional. APBN meliputi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) untuk tingkat SMA baru akan diuraikan.
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara. Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara: i) menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf; ii) distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.
Setiap keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan. Demikian pula sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung sistem pembiayaan pendidikan. Tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan termasuk untuk pendidikan kejuruan dan bantuan terhadap murid. Hal itu perlu dilihat dari faktor kebutuhan dan ketersediaan pendidikan, tanggungjawab orang tua dalam menyekolahkan vs social benefit secara luas, pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan.
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.
Setiap kebijakan dalam pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, kita bisa melihat konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
•Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan
•Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik
•Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan
•Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, ada dua hal pokok yang harus dapat dijawab, yakni: i) bagaimana sumber daya akan diperoleh, ii) bagaimana sumber daya akan dialokasikan pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan/tipe sekolah/kondisi daerah yang berbeda. Terdapat dua kriteria untuk menganalisis setiap hal tersebut, yakni, i) efisiensi yang terkait dengan keberadaan sumber daya yang dapat memaksimalkan kesejahteraan masyarakat dan ii) keadilan yang terkait dengan benefits dan costs yang seimbang.
Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
•Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
•Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
•Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
Dalam hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini dengan adil.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendidikan kejuruan ini adalah:
•Peran pemerintah dalam membiayai jenis pendidikan ini
•Perbedaan antara jenis training yang umum dan spesifik
•Pilihan antara training yang on dan off the job
•Keseimbangan antara pembiayaan dari pemerintah dan sektor swasta di pendidikan ini
•Pentingnya praktek kerja sebagai kelanjutan dari jenis pendidikan ini
•Pembayaran kompensasi selama mengikuti pendidikan ini
•Sumber daya yang dialokasikan untuk jenis pendidikan ini
Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
•Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
•Jumlah siswa
•Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
•Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
•Kualifikasi guru
•Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
•Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a.gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b.bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c.biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.
Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupun peralatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar Biaya Operasi Pendidikan.
Sumber: www.bsnp.com
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
4 Mei 2010
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang proses belajar-mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan prasarana pendidikan adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab XII Pasal 45 mengatur tentang sarana dan prasarana pendidikan. Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Sarana dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
A.Berdasarkan hubungannya dengan belajar-mengajar:
-Secara langsung digunakan dalam proses belajar-mengajar
-Secara tidak langsung berhubungan dengan proses belajar-mengajar
B.Berdasarkan fungsi dan peranan dalam proses belajar-mengajar
-Alat pelajaran: digunakan secara terus-menerus
-Alat peraga: sebagai alat bantu, tanpa alat peraga masih bisa dilakukan proses belajar-mengajar
-Media pembelajaran: mempermudah materi dalam proses belajar-mengajar.
Alat peraga dan media pembelajaran hapir sama, tergantung dari sudut pandang mana penilaiannya. Misal: bagi jurusan komputer, komputer adalah media pembelajaran. Namun bagi jurusan kimia, komputer adalah alat peraga.
Prasarana dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
-Prasarana pendidikan yang secara langung digunakan untuk proses belajar-mengajar.
-Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar-mengajar tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar-mengajar.
Beberapa kriteria umum dalam sarana dan prasarana pendidikan diatur dalam PP No. 24 Tahun 2007. Kriteria umum tersebut yaitu sebagai berikut:
1.Lahan
-Memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
-Terhindar dari potensi bahaya
-Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
-Status jelas
-Sesuai dengan peruntukan
2.Bangunan
-Memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
-Memenuhi ketentuan luas minimum
-Memenuhi ketentuan tata bangunan
-Memenuhi persyaratan keselamatan
Pengaturan dalam sarana dan prasarana pendidikan sangatlah dibutuhkan terutama dalam bidang administrasinya. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana.tahapan dalam administrasi sarana dan prasarana, yaitu perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, dan pengawasan. Penghapusan yang dimaksud adalah untuk sarana dan prasarana yang sudah tidak berfungsi lagi sebaiknya disimpan dalam gudang. Alat peraga yang hendak digunakan harus menyesuaikan kepada materi.
Sumber:http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana sekolah.html
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang proses belajar-mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan prasarana pendidikan adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab XII Pasal 45 mengatur tentang sarana dan prasarana pendidikan. Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Sarana dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
A.Berdasarkan hubungannya dengan belajar-mengajar:
-Secara langsung digunakan dalam proses belajar-mengajar
-Secara tidak langsung berhubungan dengan proses belajar-mengajar
B.Berdasarkan fungsi dan peranan dalam proses belajar-mengajar
-Alat pelajaran: digunakan secara terus-menerus
-Alat peraga: sebagai alat bantu, tanpa alat peraga masih bisa dilakukan proses belajar-mengajar
-Media pembelajaran: mempermudah materi dalam proses belajar-mengajar.
Alat peraga dan media pembelajaran hapir sama, tergantung dari sudut pandang mana penilaiannya. Misal: bagi jurusan komputer, komputer adalah media pembelajaran. Namun bagi jurusan kimia, komputer adalah alat peraga.
Prasarana dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
-Prasarana pendidikan yang secara langung digunakan untuk proses belajar-mengajar.
-Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar-mengajar tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar-mengajar.
Beberapa kriteria umum dalam sarana dan prasarana pendidikan diatur dalam PP No. 24 Tahun 2007. Kriteria umum tersebut yaitu sebagai berikut:
1.Lahan
-Memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
-Terhindar dari potensi bahaya
-Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
-Status jelas
-Sesuai dengan peruntukan
2.Bangunan
-Memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
-Memenuhi ketentuan luas minimum
-Memenuhi ketentuan tata bangunan
-Memenuhi persyaratan keselamatan
Pengaturan dalam sarana dan prasarana pendidikan sangatlah dibutuhkan terutama dalam bidang administrasinya. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana.tahapan dalam administrasi sarana dan prasarana, yaitu perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, dan pengawasan. Penghapusan yang dimaksud adalah untuk sarana dan prasarana yang sudah tidak berfungsi lagi sebaiknya disimpan dalam gudang. Alat peraga yang hendak digunakan harus menyesuaikan kepada materi.
Sumber:http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana sekolah.html
Senin, 03 Mei 2010
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
27 April 2010
Standar isi adalah batasan-batasan untuk peningkatan mutu. Standar isi merupakan batasan minimal. PP No. 22 Tahun 2006 membahas tentang Standar Isi (SI) untuk pendidikan dasar dan menengah. PP No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan PP No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Kerangka dasar kurikulum terbagi menjadi lima, yaitu:
1.Pelajaran agama dan akhlak mulia
2.Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.Pelajaran IPTEK
4.Pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
5.Pelajaran estetika
Struktur kurikulum pada pendidikan umum:
1.SD/MI: 8 mata pelajaran
2.SMP/MTs: 10 mata pelajaran
3.SMA/MA: 16 mata pelajaran
Struktur kurikulum pendidikan kejuruan:
-Mata pelajaran wajib
-Mata pelajaran pilihan sesuai jurusan
Struktur kurikulum pendidikan khusus (khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus):
-Mata pelajaran wajib
-Program khusus
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memiliki beberapa manfaat, yaitu sebagai batas kelulusan, rujukan penyusunan standar lainnya, dan arah peningkatan kualitas pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pendidikan tentang teknologi informasi dan komunikasi harus berjalan beriringan dengan penanaman pelajaran moral. Kedudukan SKL lebih tinggi daripada SI. Misal: mahasiswa pendidikan kimia, mahasiswa tau dulu bahwa mereka akan mendapat gelar Spd baru mereka mempelajari isi materi dari pendidikan kimia. SI terbagi menjadi 2 yaitu SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar).
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permendiknas ini meliputi:
•SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•SKL Mata Pelajaran SD-MI
•SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
•SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP. Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/
Standar isi adalah batasan-batasan untuk peningkatan mutu. Standar isi merupakan batasan minimal. PP No. 22 Tahun 2006 membahas tentang Standar Isi (SI) untuk pendidikan dasar dan menengah. PP No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan PP No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Kerangka dasar kurikulum terbagi menjadi lima, yaitu:
1.Pelajaran agama dan akhlak mulia
2.Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.Pelajaran IPTEK
4.Pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
5.Pelajaran estetika
Struktur kurikulum pada pendidikan umum:
1.SD/MI: 8 mata pelajaran
2.SMP/MTs: 10 mata pelajaran
3.SMA/MA: 16 mata pelajaran
Struktur kurikulum pendidikan kejuruan:
-Mata pelajaran wajib
-Mata pelajaran pilihan sesuai jurusan
Struktur kurikulum pendidikan khusus (khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus):
-Mata pelajaran wajib
-Program khusus
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memiliki beberapa manfaat, yaitu sebagai batas kelulusan, rujukan penyusunan standar lainnya, dan arah peningkatan kualitas pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pendidikan tentang teknologi informasi dan komunikasi harus berjalan beriringan dengan penanaman pelajaran moral. Kedudukan SKL lebih tinggi daripada SI. Misal: mahasiswa pendidikan kimia, mahasiswa tau dulu bahwa mereka akan mendapat gelar Spd baru mereka mempelajari isi materi dari pendidikan kimia. SI terbagi menjadi 2 yaitu SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar).
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permendiknas ini meliputi:
•SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•SKL Mata Pelajaran SD-MI
•SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
•SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP. Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/
Langganan:
Postingan (Atom)
