Rabu, 17 Maret 2010

Makalah Perbaikan UU Sisdiknas (Persentasi Propen)

9 Maret 2010
PERBAIKAN MAKALAH
UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Penggantian UU No 2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 Tahun 2003 disebabkan oleh jatuhnya rezim orde baru yang sangat sentralistik, sehingga semua terpusat di ibu kota Negara yaitu Jakarta. Setelah rezim orde baru jatuh, timbullah semangat menata semua sektor pemerintahan, termasuk pendidikan. Pada UU No 20 Tahun 2003 hanya beberapa hal yang berubah dari sentralistik menjadi desentralistik. Contohnya pengelolaan pendidikan, dalam hal ini adanya MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Tetapi masih ada yang bersifat sentralistik, contohnya penerapan UN (Ujian Nasional).
Perbedaan suasana belajar dengan proses pembelajaran.
• Suasana belajar yaitu situasi atau kondisi pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
• Proses pembelajaran merupakan suatu keseluruhan kegiatan pembelajaran dari awal hingga akhir.
Pendidikan Vokasi yaitu pendidikan yang kontennya mengenai keterampilan khusus. Lawan dari pendidikan vokasi adalah akademik yaitu pendidikan yang kontennya yaitu teori konsep.
Standar pendidikan terbagi menjadi 8 , yaitu:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Sarana dan Prasarana
5. Standar Pembiayaan Pendidikan
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
7. Standar Penilaian Pendidikan
8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sistem merupakan kesatuan komponen yang saling berkaitan dan apabila satu bermasalah bisa berpengaruh terhadap keseluruhan sistem. Sistem terdiri dari 3 sub-sistem yaitu input, process, dan output.



Input pada proses pendidikan terdiri dari:
1. Instrumental Input meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, financial, dan buku.
2. Raw Input (bahan mentah) yaitu siswa
3. Environmental Input meliputi geografis, demografis, social-budaya, ekonomi, dan politik.
Proses sering kali dianggap sebagai blackbox. Output adalah hasil dari sistem proses pendidikan, begitu pun dengan outcome. Perbedaan output dengan outcome dapat dilihat pada contoh berikut ini. Contoh output: para peserta didik yang telah lulus. Contoh outcome: lulusan yang mendapatkan pekerjaan.

Makalah Awal Propen

Makalah Awal
UNDANG-UNDANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Pemerintah pada tanggal 11 Juni 2003 mensahkan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru yaitu UU No. 20 Tahun 2003. UU ini sebagai pengganti UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal, yaitu:
Bab 1. Ketentuan Umum
Bab 2. Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Bab 3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab 4. Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah
Bab 5. Peserta Didik
Bab 6. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Bab 7. Bahasa Pengantar
Bab 8. Wajib Belajar
Bab 9. Standar Nasional Pendidikan
Bab 10. Kurikulum
Bab 11. Pedidik dan Tenaga Kependidikan
Bab 12. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bab 13. Pendanaan Pendidikan
Bab 14. Pengelolaan Pendidikan
Bab 15. Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Bab 16. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bab 17. Pendirian Satuan Pendidikan
Bab 18. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
Bab 19. Pengawasan
Bab 20. Ketentuan Pidana
Bab 21. Ketentuan Peralihan
Bab 22. Ketentuan Penutup
Pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

A. Beberapa istilah dalam dunia pendidikan yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsure masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

B. Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dasar pendidikan nasional yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsinya yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan tujuannya yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.





C. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Prinsip penyelenggaraan pendidikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 adalah:
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

D. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
 Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Contoh pendidikan formal: sekolah-sekolah umum. Contoh pendidikan nonformal: les, bimbingan belajar, privat. Contoh pendidikan informal: pendidikan yang didapat dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
 Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
a. Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk: akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
 Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Beberapa contoh lain jenis pendidikan:
a. Pendidikan anak usia dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
b. Pendidikan kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.


c. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
d. Pendidikan jarak jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
e. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

E. Komponen-Komponen Pendidikan
1. Kurikulum
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.


2. Tujuan
Menciptakan dan memberikan layanan pendidikan pada warga masyarakat dari berbagai lapisan lingkungan yang seluas-luasnya supaya lebih bermutu, lebih relevan, serta penyelengaraannya lebih efisien. Dan kembaliannya bermanfaat bagi pembangunan lingkungan alam, social budaya yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.
3. Keuangan
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
4. Manajemen
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
5. Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

6. Peserta didik
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Tenaga Pendidik
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.




F. Permasalahan Sistem Pendidikan di Indonesia
Ada 3 persoalan yang telah menjadikan sistem pendidikan nasional menjadi rumit seperti sekarang ini. Pertama, penerapan ujian nasional. Sebenarnya penerapan ujian nasional itu sudah cukup baik namun sebaiknya tidak menjadi satu-satunya standar kelulusan bagi peserta didik. Kedua, persoalan pemerataan kualitas pendidikan. Terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antara di desa dengan kota-kota besar. Belum semua guru memiliki profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, persoalan sarana dan prasarana pendidikan. Kurangnya kualitas sarana fisik dan prasarana lainnya yang dimiliki oleh sekolah-sekolah di daerah terpencil.

DAFTAR PUSTAKA

http://erik12127.wordpress.com/2008/05/10/paradigma-baru-pendidikan-nasional-dalam-undang-undang-sisdiknas-nomor-20-tahun-2003/
http://timpakul.web.id/pendidikan.html.
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=242&Itemid=13
Tirtaraharja, Umar dan La Sulo, S. L. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

TREND MASA KINI KE MASA DEPAN

16 Februari 2010

• Kompetitif = ada kesenjangan antara supply dengan demand
Demand > Supply bukanlah kompetisi.
Supply > Demand merupakan suatu kompetisi.
Kunci memenangkan kompetisi : 1. Usaha 2. Kemampuan
3. Strategi 4. Etika
Cara meningkatkan kemampuan yaitu dengan belajar.
• Transparan = terlihat jelas
• Spesialis
Contoh: dokter spesialis kulit
- Pendapatan lebih tinggi
- Dihargai lebih tinggi oleh masyarakat pada masa mendatang
• Profesional
Contoh: Pemain bola, PSK
- Bisa member kepuasan kepada konsumen
- Menghabiskan sebagian besar waktunya untuk pekerjaannya
- Mengembangkan kemampuannya di luar paket/jadwal bekerjanya
- Memperoleh penghasilan dari apa yang telah dilakukannya
• Dinamis
- Selalu bergerak dan berkembang
- Inventing = menemukan sesuatu yang baru. Seseorang biasanya akan menemukan hal baru jika melanggar aturan yang telah ada/keluar dari aturan normal
- Experimenting = coba-coba, ada proses perbaikan kesalahan, dan jangan takut membuat kesalahan.
- Growing = bertumbuh jika berani mengambil resiko.
• Adaptif
Orang yang sukses adalah orang yang pintar beradaptasi tanpa kehilangna identitas diri.

Tuntutan terhadap kompetensi Sumber Daya Manusia :
1. Pengetahuan/wawasan global:
- Konseptual yang integrative dan aplikatif
- Orientasi pada solusi, inovasi, dan kreativitas
- Nilai-nilai universal (lintas budaya)
2. Keterampilan global:
- Komunikasi multibudaya
- Pemanfaatan teknologi informasi
- Pengembangan intelektual + emosional + adversity skill
Tipe-tipe manusia :
- Quiter : penakut
- Camper : jika sudah menemukan tempat yang enak, dia akan berhenti
- Climber : selalu berupaya menemukan keberhasilan-keberhasilan lainnya
3. Sikap/Perilaku :
- Dinamis/fleksibel : membuat sesuatu dari tidak ada menjadi ada
- Inisiatif dan proaktif: tidak menunggu perintah
- Inovatif dan kreatif : menemukan hal-hal yang baru
- Mandiri/survive: tidak bergantung pada orang lain, dalam kondisi apapun tetap eksis.
-
“ Bukan sekedar hasil belajar dalam bentuk nilai raport/ijazah tetapi dinilai dari karya/prestasi yang kita buat “.

Kedewasaan tidak ditentukan oleh umur.
Dewasa : - bisa memilah mana yang baik dan buruk
- bisa memilih yang baik