20 April 2010
Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut : “Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik”. Di abad sekarang ini, yaitu era globalisasi dimana semuanya serba digital, akses informasi sangat cepat dan persaingan hidup semakin ketat, semua bangsa berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia. Hanya manusia yang mempunyai sumber daya unggul dapat bersaing dan mempertahankan diri dari dampak persaingan global yang ketat. Termasuk sumber daya pendidikan. Yang termasuk dalam sumber daya pendidikan yaitu ketenagaan, dana dan sarana dan prasarana. Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek "guru" dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Ada dua metafora untuk menggambarkan pentingnya pengembangan sumber daya guru. Pertama, jabatan guru diumpamakan dengan sumber air. Sumber air itu harus terus menerus bertambah, agar sungai itu dapat mengalirkan air terus-menerus. Bila tidak, maka sumber air itu akan kering. Demikianlah bila seorang guru tidak pernah membaca informasi yang baru, tidak menambah ilmu pengetahuan tentang apa yang diajarkan, maka ia tidak mungkin memberi ilmu dan pengetahuan dengan cara yang lebih menyegarkan kepada peserta didik. Kedua, jabatan guru diumpamakan dengan sebatang pohon buah-buahan. Pohon itu tidak akan berbuah lebat, bila akar induk pohon tidak menyerap zat-zat makanan yang berguna bagi pertumbuhan pohon itu. Begitu juga dengan jabatan guru yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik itu pertumbuhan pribadi guru maupun pertumbuhan profesi guru. Setiap guru perlu menyadari bahwa pertumbuhan dan pengembangan profesi merupakan suatu keharusan untuk menghasilkan output pendidikan berkualitas. Itulah sebabnya guru perlu belajar terus menerus, membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pembelajaran agar suasana belajar mengajar menggairahkan dan menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik.
Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat. Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut:
1.Latar Belakang Kultural
Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar harus daingkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
2.Latar Belakang Filosofis
Suatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa.
3.Latar Belakang Psikologis
Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan suasana sekolah yang penuh kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi dirinya sendiri.
4.Latar Belakang Sosial
Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama. Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat.
5.Latar Belakang Sosiologis
Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor bertugas menukar ide dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai dalam masyarakat secara arif dan bijaksana.
6.Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan
Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi semakin professional dalam mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan posisi tawar guru di masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama dalam pembentukan harkat dan martabat manusia.
Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif. Ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan, yaitu:
1.Perkembangan Kurikulum Merupakan Gejala Kemajuan Pendidikan.
Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
2.Pengembangan Personal, Pegawai atau Karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi.
Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Ada dua kegiatan yang termasuk dalam kategori supervisi pendidikan, yaitu:
1.Supervisi yang dilakukan oleh pengawas sekolah kepada kepala sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
2.Supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada guru-guru.
PF = Pengawasan Fungsional
PS = Pengawasan Struktural
PS berkaitan dengan jabatan sebagai atasan (Kepala Sekolah), pengawasan struktural biasa dikenal dengan istilah waskat (pengawasan melekat). PF berkaitan dengan fungsinya sebagai pengawas.
Apa beda antara supervisi dengan pengawas?
Kalau supervisi memberikan bantuan, sedangkan pengawas membandingkan antara yang seharusnya dengan realita yang ada (dus sein and dus sollen).
Sekolah-sekolah banyak yang takut jika akan kedatangan pengawas karena sifat pengawas yang membandingkan bukannya melakukan supervisi yang memberikan bantuan. Berdasarkan UU Sisdiknas N0 20 Tahun 2003, pengawasan dilakukan oleh pemerintah, pemda, dan masyarakat (Komite Sekolah). Jika jadi pengawas ada perpanjangan masa dinas. Saat ini pengawas bukan berawal dari guru. Hal ini menyebabkan kacaunya pendidikan. Oleh sebab itu mulai saat ini dilakukan perbaikan bahwa pengawas harus berasal dari guru.
Guru ke Pengawas : bersifat kualitatif dan berdasarkan latar (kondisi lapangan). Adanya kunjungan kelas.
Pengawas ke Guru : hanya berdasarkan kesiapan guru mengajar.
Kepala sekolah ke Guru : penilaiannya harus bersifat naratif bukan quisioner
Konsep lesson study berasal dari Jepang. Pendekatan lesson study bukan dari kesiapan guru mengajar namun dari siswanya. Siswa diharapkan paham dan mengerti pada materi yang diajarkan, lesson study mengarah pada student center learning (pembelajaran yang berpusat pada siswa). Sebelum melakukan supervise ada 2 tahap yang perlu dilakukan yaitu monitoring dan evaluasi.
Pengawasan yang dilakukan tiap sekolah pastilah berbeda karena masalah yang dialami tiap sekolah juga berbeda. Sekolah swasta dan negeri sama saja dalam hal prosedur pengawasannya yang beda hanya dalam kepemilikannya. Sampai saat ini pengawas berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil). Syarat menjadi pengawas:
1.Sudah guru Golongan IV (madya)
2.Sudah memiliki sertifikat (pelatihan)
Dalam PTN (Perguruan Tinggi Negeri) namanya bukan pengawas namun penjamu (penjaminan mutu). Dosen-dosen ahli dalam PTN magang ke PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang dikenal dengan istilah data sharing.
Konsep Mutu Pendidikan
Proses pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada di dalam sekolah itu dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu, yakni:
1)keefektifan kepemimpinan kepala sekolah
2)partisipasi dan rasa tanggung jawab guru dan staf,
3)proses belajar-mengajar yang efektif,
4)pengembangan staf yang terpogram,
5)kurikulum yang relevan,
6)memiliki visi dan misi yang jelas,
7)iklim sekolah yang kondusif,
8)penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan,
9)komunikasi efektif baik internal maupun eksternal, dan
10)keterlibatan orang tua dan masyarakat secara instrinsik.
Dalam konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan (Depdiknas, 2001:5). Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan input sekolah sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.
Berdasarkan konsep mutu pendidikan maka dpaat dipahami bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan..Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas - batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement).
Orang yang mendalami teori difusi inovasi akan segera tahu bahwa setiap perubahan atau inovasi dalam bidang apa pun, termasuk dalam pendidikan, memerlukan tahap-tahap yang dirancang dengan benar sejak ide dikembangkan hingga dilaksanakan. Sejak awal, berbagai kondisi perlu diperhitungkan, mulai substansi inovasi itu sendiri sampai kondisi-kondisi lokal tempat inovasi itu akan diimplementasikan. Intinya, suatu perubahan yang mendasar, melibatkan banyak pihak, dan dengan skala yang luas akan selalu memerlukan waktu. Suatu inovasi mestinya jelas kriterianya, terukur dan realistik dalam sasarannya, dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang melaksanakannya.
Langkah percepatan dapat saja dilakukan, tetapi dengan risiko kegagalan yang besar akibat inovasi itu kurang dihayati secara penuh oleh pelaksananya. Kami menilai bahwa banyak inovasi pendidikan yang diluncurkan di Indonesia dewasa ini yang melanggar prinsip-prinsip tersebut, di samping secara konseptual "cacat sejak lahir", serba tergesa-gesa, serba instan, targetnya tidak realistik, didasari asumsi yang linier seakan-akan suatu inovasi akan bergulir mulus begitu diluncurkan, dan secara implisit dimuati obsesi demi menanamkan "aset politik" di masa depan.
Sumber: http://www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan
Kamis, 22 April 2010
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN
13 April 2010
Kompetensi guru tercantum dalam UU RI pasal 8 No 14 Tahun 2005. Ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir. Program pembelajaran di awal dapat berupa RPP sedangkan program akhir pembelajaran berupa evaluasi kegiatan pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Seorang guru harus memiliki akhlak yang mulia dan bisa menjadi teladan bagi peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Guru harus bisa berinteraksi dengan baik terhadap peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, atasan (kepala sekolah), dan lingkungannya (masyarakat sekitar).
4. Kompetensi Profesionalisme
Guru harus menguasai materi-materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Kompetensi profesionalisme ini meliputi kemampuan menguasai materi pelajaran dan kemampuan menyusun penelitian.
Keempat kompetensi ini saling bersinergi dan saling berhubungan satu sama lain. Persoalan kependidikan saat ini adalah pelatihan pengembangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Adanya pemborosan karena pelatihan pengembangan yang tidak efisiensi, membosankan, dan merusak sistem pendidikan. Ada 3 hal yang diperlukan untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu:
1. Analisis Kebutuhan
Buat daftar apa-apa saja yang belum dimilki oleh guru tersebut dan buat skala prioritasnya. Analisis kebutuhan ini diperlukan untuk menemukan kesenjangan sosial yang ada dalam sistem pendidikan. Kesenjangan antara kebutuhan ideal dengan realita yang ada, atau biasa dikenal dengan istilah “dus sein-dus sollen”.
2. Analisis Kurikulum
Ada desain kurikulum (dari C1-C6: ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi), analisis materi, dan strategi pembelajaran.
3. Perencanaan Pelatihan
Disusun untuk apa pelatihan tersebut dilaksanakan (tujuannya), kapan pelaksanaannya (waktu), siapa peserta dan pelatihnya, dimana tempatnya, berapa lama akan diselenggarakan, dan berapa dana yang dibutuhkan dalam pelatihan tersebut.
Tiga tahapan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pendidikan saat ini sehingga tidak terjadi pemborosan dalam dunia pendidikan.
Program sertifikasi guru yang baru saja berlangsung menarik perhatian banyak kalangan untuk mengajukan komentar. Proses sertifikasi guru ini menarik perhatian banyak kalangan tak terkecuali dunia SDM Indonesia. Berdasarkan peraturan menteri nomer 18 tahun 2007 menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Peraturan menteri diatas melandasi dilaksanakannya sertifikasi guru baru-baru ini. Jika hal ini dikaitkan dengan dunia SDM, bahwa standarisasi dan sertifikasi kompetensi akan dijadikan sebuah strategi didalam paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi karena kompetensi akan menghasilkan produktifitas. Standarisasi profesi adalah suatu proses penyusunan, penetapan dan pemberlakuan serta pemeliharaan pengembangan standar kompetensi dalam suatu profesi tertentu.
Oleh karena itu diharapkan melalui pelaksanaan sertifikasi guru akan meningkatkan SDM guru pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Jika ingin menjadi guru yang professional dalam mejalankan pekerjaan seharusnya seorang guru memiliki standar kompetensi profesi. Program sertifikasi guru terkait dengan peningkatan kompetensi, dalam hal ini adalah konsep manajemen berbasis kompetensi. Melalui aplikasi kompetensi yang terealisasi melalui sertifikasi guru, perusahaan dalam hal ini institusi pendidikan, dapat melakukan perubahan kearah perbaikan dan pengembangan karyawan. Kompetensi sangat berguna karena karena kompetensi menjelaskan apa yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan tugas dan aktivitas untuk hasil yang terbaik bagi perusahaan.
Faktanya sebanyak 50% atau sekitar 46.500 dari 93.000 dari guru di Indonesia tidak lulus kualifikasi sertifikasi guru. Hal ini dikarenakan persyaratan S1 yang diwajibkan oleh sertifikasi guru. Kebanyakan dari mereka hanya lulusan D3 dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Jika dibandingkan dengan negara lain seperti di Amerika Serikat telah terdapat sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi/posisi seperti untuk posisi marketing, HR, keuangan, engineering, dll. Melalui sertifikasi ini, seorang karyawan benar-benar telah teruji level kompetensinya. Setelah proses sertifikasi berlangsung, maka tahapan berikutnya adalah memanfaatkan hasil level asesmen kompetensi yang telah dilakukan untuk diaplikasikan pada setiap fungsi manajemen SDM, mulai dari fungsi rekrutmen, manajemen karir, pelatihan, hingga sistem remunerasi.
Ternyata perjuangan menuju profesionalisme kerja yang tercermin dari tersertifikasinya seorang guru masih banyak menemui kendala. Hal ini tentunya menjadi perhatian para praktisi SDM di Indonesia.
Sumber: http://www.managementfile.com/journal.php?id=30&sub=journal&page=hr&awal=200
Kompetensi guru tercantum dalam UU RI pasal 8 No 14 Tahun 2005. Ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir. Program pembelajaran di awal dapat berupa RPP sedangkan program akhir pembelajaran berupa evaluasi kegiatan pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Seorang guru harus memiliki akhlak yang mulia dan bisa menjadi teladan bagi peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Guru harus bisa berinteraksi dengan baik terhadap peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, atasan (kepala sekolah), dan lingkungannya (masyarakat sekitar).
4. Kompetensi Profesionalisme
Guru harus menguasai materi-materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Kompetensi profesionalisme ini meliputi kemampuan menguasai materi pelajaran dan kemampuan menyusun penelitian.
Keempat kompetensi ini saling bersinergi dan saling berhubungan satu sama lain. Persoalan kependidikan saat ini adalah pelatihan pengembangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Adanya pemborosan karena pelatihan pengembangan yang tidak efisiensi, membosankan, dan merusak sistem pendidikan. Ada 3 hal yang diperlukan untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu:
1. Analisis Kebutuhan
Buat daftar apa-apa saja yang belum dimilki oleh guru tersebut dan buat skala prioritasnya. Analisis kebutuhan ini diperlukan untuk menemukan kesenjangan sosial yang ada dalam sistem pendidikan. Kesenjangan antara kebutuhan ideal dengan realita yang ada, atau biasa dikenal dengan istilah “dus sein-dus sollen”.
2. Analisis Kurikulum
Ada desain kurikulum (dari C1-C6: ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi), analisis materi, dan strategi pembelajaran.
3. Perencanaan Pelatihan
Disusun untuk apa pelatihan tersebut dilaksanakan (tujuannya), kapan pelaksanaannya (waktu), siapa peserta dan pelatihnya, dimana tempatnya, berapa lama akan diselenggarakan, dan berapa dana yang dibutuhkan dalam pelatihan tersebut.
Tiga tahapan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pendidikan saat ini sehingga tidak terjadi pemborosan dalam dunia pendidikan.
Program sertifikasi guru yang baru saja berlangsung menarik perhatian banyak kalangan untuk mengajukan komentar. Proses sertifikasi guru ini menarik perhatian banyak kalangan tak terkecuali dunia SDM Indonesia. Berdasarkan peraturan menteri nomer 18 tahun 2007 menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Peraturan menteri diatas melandasi dilaksanakannya sertifikasi guru baru-baru ini. Jika hal ini dikaitkan dengan dunia SDM, bahwa standarisasi dan sertifikasi kompetensi akan dijadikan sebuah strategi didalam paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi karena kompetensi akan menghasilkan produktifitas. Standarisasi profesi adalah suatu proses penyusunan, penetapan dan pemberlakuan serta pemeliharaan pengembangan standar kompetensi dalam suatu profesi tertentu.
Oleh karena itu diharapkan melalui pelaksanaan sertifikasi guru akan meningkatkan SDM guru pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Jika ingin menjadi guru yang professional dalam mejalankan pekerjaan seharusnya seorang guru memiliki standar kompetensi profesi. Program sertifikasi guru terkait dengan peningkatan kompetensi, dalam hal ini adalah konsep manajemen berbasis kompetensi. Melalui aplikasi kompetensi yang terealisasi melalui sertifikasi guru, perusahaan dalam hal ini institusi pendidikan, dapat melakukan perubahan kearah perbaikan dan pengembangan karyawan. Kompetensi sangat berguna karena karena kompetensi menjelaskan apa yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan tugas dan aktivitas untuk hasil yang terbaik bagi perusahaan.
Faktanya sebanyak 50% atau sekitar 46.500 dari 93.000 dari guru di Indonesia tidak lulus kualifikasi sertifikasi guru. Hal ini dikarenakan persyaratan S1 yang diwajibkan oleh sertifikasi guru. Kebanyakan dari mereka hanya lulusan D3 dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Jika dibandingkan dengan negara lain seperti di Amerika Serikat telah terdapat sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi/posisi seperti untuk posisi marketing, HR, keuangan, engineering, dll. Melalui sertifikasi ini, seorang karyawan benar-benar telah teruji level kompetensinya. Setelah proses sertifikasi berlangsung, maka tahapan berikutnya adalah memanfaatkan hasil level asesmen kompetensi yang telah dilakukan untuk diaplikasikan pada setiap fungsi manajemen SDM, mulai dari fungsi rekrutmen, manajemen karir, pelatihan, hingga sistem remunerasi.
Ternyata perjuangan menuju profesionalisme kerja yang tercermin dari tersertifikasinya seorang guru masih banyak menemui kendala. Hal ini tentunya menjadi perhatian para praktisi SDM di Indonesia.
Sumber: http://www.managementfile.com/journal.php?id=30&sub=journal&page=hr&awal=200
Jumat, 09 April 2010
Peran Guru dalam Pembelajaran
6 April 2010
Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru professional dan implementasi kuurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin usman) . Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.( Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional) Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang guru dan dosen). Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1. Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.
Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih. Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.
Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.
Memahami uraian di atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa. Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :
1. Orang tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2. Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8. Mengembangkan kreativitas.
9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.
Saat ini permasalahan yang menimpa bidang pendidikan sangat beragam dan tergolong berat. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pengajar yang kurang, serta tenaga pengajar yang belum kompeten. Kondisi sekolah yang memprihatinkan, ruang kelas bocor bila hujan dan sebagian sekolah ambruk. Maka tidaklah aneh kalau kondisi pendidikan kita jauh dari harapan. Salah satu permasalahan yang menimpa dunia pendidikan adalah kompetensi guru. Guru yang harusnya memiliki kompetensi sesuai ketentuan dan kebutuhan, nyatanya hanya sedikit yang masuk kategori tersebut. Sisanya sungguh memprihatinkan. Program sertifikasi guru yang sekarang sedang digalakkan adalah salah satu bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Program sertifikasi guru merupakan program yang menyentuh langsung kompetensi guru. Salah satu kriterianya yaitu menilai kemampuan guru dari segi kreatifitas dan inovasi dalam pembelajaran. Diharapkan guru dapat melakukan pembelajaran yang dapat menghantarkan siswa ke arah sikap kreatif dan inovatif serta trampil. Kondisi tersebut harus dimulai dari gurunya sendiri. Sebagai contoh derasnya informasi serta cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas utama guru yang disebut “mengajar”. Masih perlukah guru mengajar di kelas seorang diri, menginformasikan, menjelaskan dan menerangkan? Permasalahan lain akibat derasnya informasi dan munculnya teknologi baru adalah kesiapan guru untuk mengikuti perkembangan tersebut. Seorang guru dituntut harus serba tahu bila tidak tahu guru harus berkata jujur “Saya tidak tahu”. Namun kalau terlalu sering guru berkata demikian alangkah naifnya guru tersebut. Seyogyanya dia terus mencari tahu, belajar terus sepanjang hayat, memanfaatkan teknologi yang ada.
Di masyarakat, seorang guru diamati dan dinilai masyarakat, di sekolah dinilai oleh murid dan teman sejawatnya serta atasannya. Peran apakah yang harus dilakoni seorang guru supaya penilaian mereka positif? Suatu pertanyaan -yang menjadi salah satu permasalahan- yang sekarang muncul di masyarakat. Dalam proses pembelajaran, guru dituntut untuk dapat membentuk kompetensi dan kualitas pribadi anak didiknya. Untuk mencapai hal demikian timbul pertanyaan, sebenarnya peran apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru sehingga anak didik bisa berkembang optimal? Cukupkah peran guru seperti yang telah disampaikan di atas ataukah ada peran lain yang harus dilakoni seorang guru ?
Beragam pertanyaan tadi dapat menyebabkan demotivasi bagi seorang calon guru ataupun guru yang sudah lama mengabdi. Apakah saya mampu menjadi guru yang ideal? Peran apa yang harus saya lakoni untuk menjadi guru yang ideal? Demikian pertanyaan yang timbul dalam hati seorang guru yang berniat mengabdikan sisa hidupnya di dunia pendidikan. Pertanyaan tersebut sebelumnya telah menggugah sejumlah pengamat dan akhli pendidikan. Mereka telah meneliti peran-peran apa yang harus dimiliki seorang guru supaya tergolong kompeten dalam pembelajaran maupun pergaulan di masyarakat. Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Ada 3 jenis peran guru, yaitu:
Peran Guru Dalam Proses Belajar Mengajar
Peran Guru Dalam Pengadministrasian
Peran Guru Secara Pribadi
Peran Guru Secara Psikologis
A. Peran Guru Dalam Proses Belajar Mengajar
1. Guru sebagai Demonstrator
2. Guru sebagai Pengelola Kelas
3. Guru sebagai Mediator dan Fasilitator
4. Guru sebagai Evaluator
B. Peran Guru Dalam Pengadministrasian
1. Pengambil inisiatif
2. Wakil masyarakat
3. Orang yang ahli dalam mata pelajaran
4. Penegak disiplin
C. Peran Guru Secara Pribadi
1. Petugas sosial
2. Pelajar dan Ilmuan
3. Orang tua
4. Pencari teladan
5. Pencari keamanan
D. Peran Guru Secara Psikologis
1. Ahli psikologi pendidikan
2. Seniman dalam hubungan antar manusia
3. Pembentuk kelompok
4. Catalytic agent
Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997). Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Pendidik
2. Guru Sebagai Pengajar
3. Guru Sebagai Pembimbing
4. Guru Sebagai Pelatih
5. Guru Sebagai Penasehat
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
7. Guru Sebagai Model dan Teladan
8. Guru Sebagai Pribadi
9. Guru Sebagai Peneliti
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
11. Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
12. Guru Sebagai Pekerja Rutin
13. Guru Sebagai Pemindah Kemah
14. Guru Sebagai Pembawa Cerita
15. Guru Sebagai Aktor
16. Guru Sebagai Emansipator
17. Guru Sebagai Evaluator
18. Guru Sebagai Pengawet
19. Guru Sebagai Kulminator
Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran.
Guru:
1. Bidang Profesi : mendidik, mengajar dan melatih
2. Bidang Kemanusiaan
3. Bidang Kemasyarakatan
Guru harus 6 S, yaitu:
1. Senyum
2. Sapa
3. Salam
4. Sabar
5. Syukur
6. Sehat
Daftar Pustaka
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pres.
Sarimaya , Farida. 2008. Sertifikasi Guru. Bandung: CV. Yrama Widya.
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising.
Uzer Usman, Moh. 2001. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru professional dan implementasi kuurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin usman) . Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.( Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional) Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang guru dan dosen). Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1. Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.
Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih. Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.
Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.
Memahami uraian di atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa. Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :
1. Orang tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2. Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8. Mengembangkan kreativitas.
9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.
Saat ini permasalahan yang menimpa bidang pendidikan sangat beragam dan tergolong berat. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pengajar yang kurang, serta tenaga pengajar yang belum kompeten. Kondisi sekolah yang memprihatinkan, ruang kelas bocor bila hujan dan sebagian sekolah ambruk. Maka tidaklah aneh kalau kondisi pendidikan kita jauh dari harapan. Salah satu permasalahan yang menimpa dunia pendidikan adalah kompetensi guru. Guru yang harusnya memiliki kompetensi sesuai ketentuan dan kebutuhan, nyatanya hanya sedikit yang masuk kategori tersebut. Sisanya sungguh memprihatinkan. Program sertifikasi guru yang sekarang sedang digalakkan adalah salah satu bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Program sertifikasi guru merupakan program yang menyentuh langsung kompetensi guru. Salah satu kriterianya yaitu menilai kemampuan guru dari segi kreatifitas dan inovasi dalam pembelajaran. Diharapkan guru dapat melakukan pembelajaran yang dapat menghantarkan siswa ke arah sikap kreatif dan inovatif serta trampil. Kondisi tersebut harus dimulai dari gurunya sendiri. Sebagai contoh derasnya informasi serta cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas utama guru yang disebut “mengajar”. Masih perlukah guru mengajar di kelas seorang diri, menginformasikan, menjelaskan dan menerangkan? Permasalahan lain akibat derasnya informasi dan munculnya teknologi baru adalah kesiapan guru untuk mengikuti perkembangan tersebut. Seorang guru dituntut harus serba tahu bila tidak tahu guru harus berkata jujur “Saya tidak tahu”. Namun kalau terlalu sering guru berkata demikian alangkah naifnya guru tersebut. Seyogyanya dia terus mencari tahu, belajar terus sepanjang hayat, memanfaatkan teknologi yang ada.
Di masyarakat, seorang guru diamati dan dinilai masyarakat, di sekolah dinilai oleh murid dan teman sejawatnya serta atasannya. Peran apakah yang harus dilakoni seorang guru supaya penilaian mereka positif? Suatu pertanyaan -yang menjadi salah satu permasalahan- yang sekarang muncul di masyarakat. Dalam proses pembelajaran, guru dituntut untuk dapat membentuk kompetensi dan kualitas pribadi anak didiknya. Untuk mencapai hal demikian timbul pertanyaan, sebenarnya peran apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru sehingga anak didik bisa berkembang optimal? Cukupkah peran guru seperti yang telah disampaikan di atas ataukah ada peran lain yang harus dilakoni seorang guru ?
Beragam pertanyaan tadi dapat menyebabkan demotivasi bagi seorang calon guru ataupun guru yang sudah lama mengabdi. Apakah saya mampu menjadi guru yang ideal? Peran apa yang harus saya lakoni untuk menjadi guru yang ideal? Demikian pertanyaan yang timbul dalam hati seorang guru yang berniat mengabdikan sisa hidupnya di dunia pendidikan. Pertanyaan tersebut sebelumnya telah menggugah sejumlah pengamat dan akhli pendidikan. Mereka telah meneliti peran-peran apa yang harus dimiliki seorang guru supaya tergolong kompeten dalam pembelajaran maupun pergaulan di masyarakat. Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Ada 3 jenis peran guru, yaitu:
Peran Guru Dalam Proses Belajar Mengajar
Peran Guru Dalam Pengadministrasian
Peran Guru Secara Pribadi
Peran Guru Secara Psikologis
A. Peran Guru Dalam Proses Belajar Mengajar
1. Guru sebagai Demonstrator
2. Guru sebagai Pengelola Kelas
3. Guru sebagai Mediator dan Fasilitator
4. Guru sebagai Evaluator
B. Peran Guru Dalam Pengadministrasian
1. Pengambil inisiatif
2. Wakil masyarakat
3. Orang yang ahli dalam mata pelajaran
4. Penegak disiplin
C. Peran Guru Secara Pribadi
1. Petugas sosial
2. Pelajar dan Ilmuan
3. Orang tua
4. Pencari teladan
5. Pencari keamanan
D. Peran Guru Secara Psikologis
1. Ahli psikologi pendidikan
2. Seniman dalam hubungan antar manusia
3. Pembentuk kelompok
4. Catalytic agent
Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997). Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Pendidik
2. Guru Sebagai Pengajar
3. Guru Sebagai Pembimbing
4. Guru Sebagai Pelatih
5. Guru Sebagai Penasehat
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
7. Guru Sebagai Model dan Teladan
8. Guru Sebagai Pribadi
9. Guru Sebagai Peneliti
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
11. Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
12. Guru Sebagai Pekerja Rutin
13. Guru Sebagai Pemindah Kemah
14. Guru Sebagai Pembawa Cerita
15. Guru Sebagai Aktor
16. Guru Sebagai Emansipator
17. Guru Sebagai Evaluator
18. Guru Sebagai Pengawet
19. Guru Sebagai Kulminator
Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran.
Guru:
1. Bidang Profesi : mendidik, mengajar dan melatih
2. Bidang Kemanusiaan
3. Bidang Kemasyarakatan
Guru harus 6 S, yaitu:
1. Senyum
2. Sapa
3. Salam
4. Sabar
5. Syukur
6. Sehat
Daftar Pustaka
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pres.
Sarimaya , Farida. 2008. Sertifikasi Guru. Bandung: CV. Yrama Widya.
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising.
Uzer Usman, Moh. 2001. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6 April 2010
Menurut Ornstein dan Levine profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini :
1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
3. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
4. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
5. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
6. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan
7. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
8. Mempunyai kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya
9. Mempunyai status social ekonomi yang tinggi
Menurut Sanusi et al. ciri-ciri utama suatu profesi adalah sebagai berikut :
1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi social yang menentukan
2. Jabatan yang menuntut keterampilan
3. Keterampilan yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas dan sistematik yang bukan hanya sekedar khalayak umum
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya
9. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karena itu mempunyai imbalan yang tinggi
A. Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan / Pendidik
National Education Association menyarankan kriteria guru sebagai berikut :
1. Jabatan yang melibatkan intelektual
Mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan mengajar ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut ibu dari segala profesi
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan.
Terdapat berbagai pendapattentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains, sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu seni.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula atau pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang selama 1 tahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non LPTK.
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan pelatihan professional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Diluar negri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Contohnya Banyak guru yang baru beberapa tahun mengajar pindah kerja ke bidang lain karena tawaran gaji yang lebih besar.
6. Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah atau pihak lain yang menggunakan jasa guru seperti yayasan pendiidikan.
Sementara kebayakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang sama untuk menyakinkan kemapuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa yang masuk kelembaga pendidikan guru lebih sedikit dibandingkan dengan calon mahasiswa yang masuk kebidang non pendidikan. Permasalahn ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu cali\on mahasiswa pendidikan.
7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehiupan siswanya dimasa depan.jabatan guru merupakan suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
Contoh : PGRI dan MGMP
Berdasarkan analisis jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu professional yang utuh dan banyak yang bilang guru merupakan jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul.karena belum semua ciri-ciri sebagai guru dipenuhi.
Oleh karena itu, Sanusi et al. mengajukan perlunya profesionalisme dalam pendidikan yaitu :
a. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan dan dapat dikembangkan segala potensinya.
b. Pendidikan dilakukan secara intensional yakni secara sadar dan bertujuan maka pendidikan menjadi normative.
c. Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan
d. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang
e. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik
f. Sering terrjadinya dilemma antara tujuan utama pendidiikan yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu
Contoh pendidik yaitu guru, dosen, tutor (di tempat kursus), pamong belajar (PKBM; Pendidikan Kelompok Belajar Mandiri), widyaiswara (lembaga diklat), dan ustadz (madrasah). Contoh tenaga kependidikan yaitu pegawai tata usaha, laboran, dan pustakawan. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005, ada 3 macam guru yaitu guru kelas, guru bidang studi, dan guru BK. Guru kelas dan guru bidang studi memiliki tugas mengajar dan tugas tambahan lainnya yaitu sebagai wali kelas, pembina ekskul, dan pembina khusus (sekolah inklusi). Guru BK (Bimbingan Konseling) bertugas sebagai konselor. Program Profesi Guru (PPG) diselenggarakan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin menjadi guru. Bagi lulusan LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) maka PPG lebih ditekankan pada bagian konten. Bagi lulusan LPU (Lembaga Pendidikan Umum) maka PPG lebih ditekankan pada bagian pendidikan. PPG dilaksanakan selama 1 tahun.
Guru yang masih CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diberikan gaji 80% dari gaji pokok. Jika sudah jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka gaji pokok diberikan penuh. Diperlukan waktu maksimal 2 tahun dari CPNS menjadi PNS. Selama kurun waktu tersebut para guru dilatih membuat perencanaan sampai evaluasi. Setelah CPNS ada prajabatan. Selama masa prajabatan ini guru harus mengajar dan mendidik selama 24 jam/minggu. Jika tidak maka tunjangan dihentikan. Jika syarat-syarat menjadi guru tidak dipenuhi maka pada tahun 2014 dilarang menjadi guru. Namun jika guru dari pegawai swasta akan dilakukan inpasing. Gaji sama dengan PNS tapi ditentukan berdasarkan golongannya.
• Guru pertama III A - III B
• Guru muda III C – III D
• Guru madya IV A – IV C
• Guru utama IV D – IV E
Setiap kenaikan jenjang dari guru pertama ke guru muda dan selanjutnya harus melakukan penelitian, melakukan tugas utama dan tugas tambahan, serta melakukan pengembangan diri (seminar dan diskusi). Jika di golongan III maka pensiun pada usia 56 tahun. Jika di golongan IV maka pensiun pada usia 65 tahun. Profesi guru sebagai pendidik telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-peraturan pemerintah dan menteri lainnya. Sebagai pedidik atau guru harus mempunyai syarat – syarat sebagai guru yang profesional agar dapat menjalankan tugasnya dan kewajibannya sebagai guru dengan baik, yaitu dengan cara mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan mereka. Begitupun dengan tenaga kependidikan dimana mereka ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pedidikan walaupun secara tidak langsung ikut dalam proses pendidikan.
B. Perkembangan Profesi Keguruan
Pada mulanya Guru-guru diangkat dari orang yang tidak berpendidikan secara khusus menjadi guru, dalam bukunya Sejarah pendidikan Guru (Nasution,1987) secara jelas melukiskan sejarah profesi guru, dimana guru secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru yang lulus dari sekolah guru. Karena kebutuhan guru semakin meningkat, Pada tahun 1852 pemerintah Hindia belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
1. Guru Lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru penuh
2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi ada ujian yang diadakan untuk menjadi guru
3. Guru bantu yakni guru yang lulus ujian guru bantu
4. Guru yang dimagangkan kepada guru senior yang merupakan calon guru
5. Guru yang berbakat yang berasal dari keluarga yang pernah mengecap pendidikan
Perkembangan sekolah : HIS, MULO, HBS, AMS, HK dan HA untuk sekolah calon kepala sekolah
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang tinggi dan dianggap orang yang serba tahu. Peranan guru saat ini tidak hanya mendidik anak di depan kelas tetapi mendidik masyarakat, tempat masyarakat bertanya. Namun, kewibawaan guru memudar sejalan dengan kemajuan jaman, perkembangan IPTEK dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan dan balas jasa.
C. Organisasi Professional Keguruan
1. Fungsi organisasi professional keguruan
Di Indonesia lembaga yang menaungi guru seluruh Indonesia adalah PGRI. Adapun tujuan nya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun menurut Basuni,1986 misi utama PGRI adalah:
• Misi politis/ideology
• Misi persatuan organisatoris
• Misi profesi
• Misi kesejahteraan
Dalam pelaksanaanya misi pertama dan kedua sudah dapat direalisasikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya wakil PGRI dalam badan legislative seperti DPR. Namun untuk misi ketiga dan keempat masih perlu perbaikan sampai sekarang.
D. Sikap Professional Guru
1. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara, karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sehingga guru dapat melaksanakan ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru dapat menjalani ketentuan dalam kebikjaksaan itu maka kode etik guru lah yang mengatur semuanya. Dalam kode etik dengan jelas mengatakan bahwa guru harus tunduk dan patuh kepada pemerintah dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya, sehingga guru tidak mendapat pengaruh yang negative dari pihak luar yang ingin memaksakan idenya melalui lembaga pendidikan.
2. Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan dan memantapkan profesi guru
3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.”. ini berarti bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerjanya dan guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social di dalam dan di lingkungan kerjanya. Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersudara yang mendalam antara sesame anggota profesi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
4. Sikap terhadap anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dikatakan bahwa : guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yakni :
a. Tujuan pendidikan nasional,
Dalam UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b. Prinsip membimbing,
Membimbing peserta didik, bukan mengajar atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani. Yang artinya bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam Handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya.
c. Prinsip pembentukan manusia seutuhhnya.
Dalam kode etik memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi. Guru dalam mendidk seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh peserta didik sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap terhadap teman kerja
Suasana kerja yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja. Oleh karena itu guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana yang baik ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu :
a. Guru sendiri
“guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik dengan cara penggunaan metode belajar yang bervariasi maupun dengan penyedian alat belajar yang cukup serta pengaturan organisasi kelas yang mantap.
b. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Penciptaan suasana kerja harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidkan.
6. Sikap terhadap pemimpin
Sebagai salah satu anggota organisasi guru maupun organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai pengurus cabang, daerah sampai pusat. Begitu juga anggota DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep dst. Pemimpin suatu organisasi akan mempunya kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya. Dimana tiap anggota organisasi dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisai tersebut. Kerja sama dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritikan yang membangun demi tercapainya torganisasi. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang telah disepakati baik disekolah maupun di luar sekolah.
7. Sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan sak didik, yang secara langsung mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.keharusan guru meningkatkan dan mengembangkan mutu pengetahuannya merupakan butir ke 6 dalam kode etik guru Indonesia yang berbunyi : “ guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.” Untuk meningkatkan mutu profesinay secara sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikutu berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidangnya dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuannya dan keterampilannya melalui Koran, internet dan buku teks.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kependidikan.
http://www.idonbiu.com/2009/07/standar-tenaga-kependidikan.html.
http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/
Mulyasa, E. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Menurut Ornstein dan Levine profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini :
1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
3. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
4. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
5. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
6. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan
7. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
8. Mempunyai kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya
9. Mempunyai status social ekonomi yang tinggi
Menurut Sanusi et al. ciri-ciri utama suatu profesi adalah sebagai berikut :
1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi social yang menentukan
2. Jabatan yang menuntut keterampilan
3. Keterampilan yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas dan sistematik yang bukan hanya sekedar khalayak umum
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya
9. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karena itu mempunyai imbalan yang tinggi
A. Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan / Pendidik
National Education Association menyarankan kriteria guru sebagai berikut :
1. Jabatan yang melibatkan intelektual
Mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan mengajar ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut ibu dari segala profesi
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan.
Terdapat berbagai pendapattentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains, sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu seni.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula atau pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang selama 1 tahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non LPTK.
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan pelatihan professional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Diluar negri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Contohnya Banyak guru yang baru beberapa tahun mengajar pindah kerja ke bidang lain karena tawaran gaji yang lebih besar.
6. Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah atau pihak lain yang menggunakan jasa guru seperti yayasan pendiidikan.
Sementara kebayakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang sama untuk menyakinkan kemapuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa yang masuk kelembaga pendidikan guru lebih sedikit dibandingkan dengan calon mahasiswa yang masuk kebidang non pendidikan. Permasalahn ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu cali\on mahasiswa pendidikan.
7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehiupan siswanya dimasa depan.jabatan guru merupakan suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
Contoh : PGRI dan MGMP
Berdasarkan analisis jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu professional yang utuh dan banyak yang bilang guru merupakan jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul.karena belum semua ciri-ciri sebagai guru dipenuhi.
Oleh karena itu, Sanusi et al. mengajukan perlunya profesionalisme dalam pendidikan yaitu :
a. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan dan dapat dikembangkan segala potensinya.
b. Pendidikan dilakukan secara intensional yakni secara sadar dan bertujuan maka pendidikan menjadi normative.
c. Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan
d. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang
e. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik
f. Sering terrjadinya dilemma antara tujuan utama pendidiikan yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu
Contoh pendidik yaitu guru, dosen, tutor (di tempat kursus), pamong belajar (PKBM; Pendidikan Kelompok Belajar Mandiri), widyaiswara (lembaga diklat), dan ustadz (madrasah). Contoh tenaga kependidikan yaitu pegawai tata usaha, laboran, dan pustakawan. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005, ada 3 macam guru yaitu guru kelas, guru bidang studi, dan guru BK. Guru kelas dan guru bidang studi memiliki tugas mengajar dan tugas tambahan lainnya yaitu sebagai wali kelas, pembina ekskul, dan pembina khusus (sekolah inklusi). Guru BK (Bimbingan Konseling) bertugas sebagai konselor. Program Profesi Guru (PPG) diselenggarakan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin menjadi guru. Bagi lulusan LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) maka PPG lebih ditekankan pada bagian konten. Bagi lulusan LPU (Lembaga Pendidikan Umum) maka PPG lebih ditekankan pada bagian pendidikan. PPG dilaksanakan selama 1 tahun.
Guru yang masih CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diberikan gaji 80% dari gaji pokok. Jika sudah jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka gaji pokok diberikan penuh. Diperlukan waktu maksimal 2 tahun dari CPNS menjadi PNS. Selama kurun waktu tersebut para guru dilatih membuat perencanaan sampai evaluasi. Setelah CPNS ada prajabatan. Selama masa prajabatan ini guru harus mengajar dan mendidik selama 24 jam/minggu. Jika tidak maka tunjangan dihentikan. Jika syarat-syarat menjadi guru tidak dipenuhi maka pada tahun 2014 dilarang menjadi guru. Namun jika guru dari pegawai swasta akan dilakukan inpasing. Gaji sama dengan PNS tapi ditentukan berdasarkan golongannya.
• Guru pertama III A - III B
• Guru muda III C – III D
• Guru madya IV A – IV C
• Guru utama IV D – IV E
Setiap kenaikan jenjang dari guru pertama ke guru muda dan selanjutnya harus melakukan penelitian, melakukan tugas utama dan tugas tambahan, serta melakukan pengembangan diri (seminar dan diskusi). Jika di golongan III maka pensiun pada usia 56 tahun. Jika di golongan IV maka pensiun pada usia 65 tahun. Profesi guru sebagai pendidik telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-peraturan pemerintah dan menteri lainnya. Sebagai pedidik atau guru harus mempunyai syarat – syarat sebagai guru yang profesional agar dapat menjalankan tugasnya dan kewajibannya sebagai guru dengan baik, yaitu dengan cara mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan mereka. Begitupun dengan tenaga kependidikan dimana mereka ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pedidikan walaupun secara tidak langsung ikut dalam proses pendidikan.
B. Perkembangan Profesi Keguruan
Pada mulanya Guru-guru diangkat dari orang yang tidak berpendidikan secara khusus menjadi guru, dalam bukunya Sejarah pendidikan Guru (Nasution,1987) secara jelas melukiskan sejarah profesi guru, dimana guru secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru yang lulus dari sekolah guru. Karena kebutuhan guru semakin meningkat, Pada tahun 1852 pemerintah Hindia belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
1. Guru Lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru penuh
2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi ada ujian yang diadakan untuk menjadi guru
3. Guru bantu yakni guru yang lulus ujian guru bantu
4. Guru yang dimagangkan kepada guru senior yang merupakan calon guru
5. Guru yang berbakat yang berasal dari keluarga yang pernah mengecap pendidikan
Perkembangan sekolah : HIS, MULO, HBS, AMS, HK dan HA untuk sekolah calon kepala sekolah
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang tinggi dan dianggap orang yang serba tahu. Peranan guru saat ini tidak hanya mendidik anak di depan kelas tetapi mendidik masyarakat, tempat masyarakat bertanya. Namun, kewibawaan guru memudar sejalan dengan kemajuan jaman, perkembangan IPTEK dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan dan balas jasa.
C. Organisasi Professional Keguruan
1. Fungsi organisasi professional keguruan
Di Indonesia lembaga yang menaungi guru seluruh Indonesia adalah PGRI. Adapun tujuan nya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun menurut Basuni,1986 misi utama PGRI adalah:
• Misi politis/ideology
• Misi persatuan organisatoris
• Misi profesi
• Misi kesejahteraan
Dalam pelaksanaanya misi pertama dan kedua sudah dapat direalisasikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya wakil PGRI dalam badan legislative seperti DPR. Namun untuk misi ketiga dan keempat masih perlu perbaikan sampai sekarang.
D. Sikap Professional Guru
1. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara, karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sehingga guru dapat melaksanakan ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru dapat menjalani ketentuan dalam kebikjaksaan itu maka kode etik guru lah yang mengatur semuanya. Dalam kode etik dengan jelas mengatakan bahwa guru harus tunduk dan patuh kepada pemerintah dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya, sehingga guru tidak mendapat pengaruh yang negative dari pihak luar yang ingin memaksakan idenya melalui lembaga pendidikan.
2. Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan dan memantapkan profesi guru
3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.”. ini berarti bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerjanya dan guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social di dalam dan di lingkungan kerjanya. Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersudara yang mendalam antara sesame anggota profesi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
4. Sikap terhadap anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dikatakan bahwa : guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yakni :
a. Tujuan pendidikan nasional,
Dalam UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b. Prinsip membimbing,
Membimbing peserta didik, bukan mengajar atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani. Yang artinya bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam Handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya.
c. Prinsip pembentukan manusia seutuhhnya.
Dalam kode etik memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi. Guru dalam mendidk seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh peserta didik sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap terhadap teman kerja
Suasana kerja yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja. Oleh karena itu guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana yang baik ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu :
a. Guru sendiri
“guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik dengan cara penggunaan metode belajar yang bervariasi maupun dengan penyedian alat belajar yang cukup serta pengaturan organisasi kelas yang mantap.
b. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Penciptaan suasana kerja harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidkan.
6. Sikap terhadap pemimpin
Sebagai salah satu anggota organisasi guru maupun organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai pengurus cabang, daerah sampai pusat. Begitu juga anggota DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep dst. Pemimpin suatu organisasi akan mempunya kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya. Dimana tiap anggota organisasi dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisai tersebut. Kerja sama dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritikan yang membangun demi tercapainya torganisasi. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang telah disepakati baik disekolah maupun di luar sekolah.
7. Sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan sak didik, yang secara langsung mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.keharusan guru meningkatkan dan mengembangkan mutu pengetahuannya merupakan butir ke 6 dalam kode etik guru Indonesia yang berbunyi : “ guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.” Untuk meningkatkan mutu profesinay secara sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikutu berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidangnya dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuannya dan keterampilannya melalui Koran, internet dan buku teks.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kependidikan.
http://www.idonbiu.com/2009/07/standar-tenaga-kependidikan.html.
http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/
Mulyasa, E. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Senin, 05 April 2010
UU Guru dan Dosen
30 Maret 2010
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya.
Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang antara lain tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Nomor 16), dan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan (Nomor 18). Produk-produk hukum itu merupakan langkah awal untuk menjawab permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kebijakan pemerintah tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru yang implementasinya sedang dalam proses merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan kesejahteraan guru yang diharapkan dapat menempatkan guru sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Kerangka berpikir semacam itu perlu dikedepankan agar tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dapat tercapai sesuai dengan harapan.
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional terutama bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru:
1)mengangkat harkat, citra, dan martabat guru
2)meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran
3)memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
4)memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
5)meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
6)mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru
UU guru memberikan perlindungan hukum dalam: profesi kesejahteraan jaminan sosial hak dan kewajiban, yang berdasarkan Landasan Hukum sbb :
•UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo
•Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
•UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
•UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas
•UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang GURU dan DOSEN nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab, 84 Pasal, dan 205 ayat, yang memuat tentang:
•Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
•Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
•Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Pada bab IV mengenai guru ada bagian mengenai organisasi profesi dan kode etik, sedangkan pada bab V mengenai dosen, bagian tersebut tidak ada. Mengapa? Hal ini karena pada guru ada organisasi yang dinamakan PGRI sedangkan pada dosen tidak ada. Kepala sekolah di pilih oleh pemerintah sedangkan rektor, dekan, dan pimpinan lainnya dalam suatu perguruan tinggi dipilih oleh segenap dosen dan mahasiswa.
Fungsi Guru dan Dosen
Guru sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4). Dosen sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.5)
Persyaratan Guru:
1. Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV),
2. Kompetensi pedagogik,
3. Kepribadian sosial dan professional,
4. Sertifikat pendidik,
5. Sehat jasmani dan rohani, serta
6. Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Guru memiliki beberapa kewajiba penting antara lain: merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik; bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; menjunjung tinggi perundang-undangan serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20). Selain kewajiban yang harus dipenuhi, guru juga mempunyai hak, yaitu memperoleh penghasilan dan kesejahteraan sosial; promosi dan penghargaan; perlindungan melaksanakan tugas; kesempatan meningkatkan kompetensi; memanfaatkan sarana dan prasarana; kebebasan dalam penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan; rasa aman dan jaminan keselamatan; kebebasan berserikat dalam organisasi profesi; kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan; kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; serta pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1)
Prinsip Profesionalisme Guru:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai;
3. Memiliki kompetensi yang diperlukan;
4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi;
5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya;
7. Memiliki kesempatan pengembangan profesi;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum; serta
9. Memiliki organisasi profesi.
Ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (Pasal 10 ayat 1). Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia. Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional`merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1) Perlindungan meliputi:
1. Perlindungan hukum terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
2. Perlindungan profesi terhadap: pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan thd. Profesi, pembatasan/pelarangan lain yang menghambat guru melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi) untuk dikmen dan diksus pendidik usia dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah Provinsi pendidik usia dini dan dikdas Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya. Hal-hal spesifik Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Ps 26 ayat (1)). Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat dipindahtugaskan antar provinsi/kabupaten/kota/kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi (Ps 28 ayat (1)). Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas (Ps 29 ayat (1)). Guru negeri wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun (Ps 29 ayat (2))
Peraturan Pemerintah dan Menteri lainnya yang membahas tentang Dosen terdapat dalam:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
5. Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
6. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
7. Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus
8. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
9. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
10. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Profesi guru dan dosen telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-pearatulan pemerintah dan menteri lainnya. Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan. UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Sumber:
1. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).
3. http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
4.http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya.
Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang antara lain tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Nomor 16), dan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan (Nomor 18). Produk-produk hukum itu merupakan langkah awal untuk menjawab permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kebijakan pemerintah tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru yang implementasinya sedang dalam proses merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan kesejahteraan guru yang diharapkan dapat menempatkan guru sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Kerangka berpikir semacam itu perlu dikedepankan agar tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dapat tercapai sesuai dengan harapan.
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional terutama bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru:
1)mengangkat harkat, citra, dan martabat guru
2)meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran
3)memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
4)memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
5)meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
6)mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru
UU guru memberikan perlindungan hukum dalam: profesi kesejahteraan jaminan sosial hak dan kewajiban, yang berdasarkan Landasan Hukum sbb :
•UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo
•Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
•UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
•UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas
•UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang GURU dan DOSEN nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab, 84 Pasal, dan 205 ayat, yang memuat tentang:
•Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
•Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
•Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Pada bab IV mengenai guru ada bagian mengenai organisasi profesi dan kode etik, sedangkan pada bab V mengenai dosen, bagian tersebut tidak ada. Mengapa? Hal ini karena pada guru ada organisasi yang dinamakan PGRI sedangkan pada dosen tidak ada. Kepala sekolah di pilih oleh pemerintah sedangkan rektor, dekan, dan pimpinan lainnya dalam suatu perguruan tinggi dipilih oleh segenap dosen dan mahasiswa.
Fungsi Guru dan Dosen
Guru sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4). Dosen sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.5)
Persyaratan Guru:
1. Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV),
2. Kompetensi pedagogik,
3. Kepribadian sosial dan professional,
4. Sertifikat pendidik,
5. Sehat jasmani dan rohani, serta
6. Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Guru memiliki beberapa kewajiba penting antara lain: merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik; bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; menjunjung tinggi perundang-undangan serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20). Selain kewajiban yang harus dipenuhi, guru juga mempunyai hak, yaitu memperoleh penghasilan dan kesejahteraan sosial; promosi dan penghargaan; perlindungan melaksanakan tugas; kesempatan meningkatkan kompetensi; memanfaatkan sarana dan prasarana; kebebasan dalam penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan; rasa aman dan jaminan keselamatan; kebebasan berserikat dalam organisasi profesi; kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan; kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; serta pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1)
Prinsip Profesionalisme Guru:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai;
3. Memiliki kompetensi yang diperlukan;
4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi;
5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya;
7. Memiliki kesempatan pengembangan profesi;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum; serta
9. Memiliki organisasi profesi.
Ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (Pasal 10 ayat 1). Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia. Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional`merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1) Perlindungan meliputi:
1. Perlindungan hukum terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
2. Perlindungan profesi terhadap: pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan thd. Profesi, pembatasan/pelarangan lain yang menghambat guru melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi) untuk dikmen dan diksus pendidik usia dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah Provinsi pendidik usia dini dan dikdas Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya. Hal-hal spesifik Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Ps 26 ayat (1)). Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat dipindahtugaskan antar provinsi/kabupaten/kota/kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi (Ps 28 ayat (1)). Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas (Ps 29 ayat (1)). Guru negeri wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun (Ps 29 ayat (2))
Peraturan Pemerintah dan Menteri lainnya yang membahas tentang Dosen terdapat dalam:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
5. Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
6. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
7. Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus
8. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
9. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
10. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Profesi guru dan dosen telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-pearatulan pemerintah dan menteri lainnya. Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan. UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Sumber:
1. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).
3. http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
4.http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/
Langganan:
Postingan (Atom)