Jumat, 09 April 2010

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6 April 2010

Menurut Ornstein dan Levine profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini :
1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
3. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
4. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
5. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
6. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan
7. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
8. Mempunyai kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya
9. Mempunyai status social ekonomi yang tinggi
Menurut Sanusi et al. ciri-ciri utama suatu profesi adalah sebagai berikut :
1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi social yang menentukan
2. Jabatan yang menuntut keterampilan
3. Keterampilan yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas dan sistematik yang bukan hanya sekedar khalayak umum
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya
9. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karena itu mempunyai imbalan yang tinggi

A. Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan / Pendidik
National Education Association menyarankan kriteria guru sebagai berikut :
1. Jabatan yang melibatkan intelektual
Mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan mengajar ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut ibu dari segala profesi
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan.
Terdapat berbagai pendapattentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains, sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu seni.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula atau pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang selama 1 tahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non LPTK.
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan pelatihan professional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Diluar negri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Contohnya Banyak guru yang baru beberapa tahun mengajar pindah kerja ke bidang lain karena tawaran gaji yang lebih besar.
6. Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah atau pihak lain yang menggunakan jasa guru seperti yayasan pendiidikan.
Sementara kebayakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang sama untuk menyakinkan kemapuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa yang masuk kelembaga pendidikan guru lebih sedikit dibandingkan dengan calon mahasiswa yang masuk kebidang non pendidikan. Permasalahn ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu cali\on mahasiswa pendidikan.
7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehiupan siswanya dimasa depan.jabatan guru merupakan suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
Contoh : PGRI dan MGMP
Berdasarkan analisis jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu professional yang utuh dan banyak yang bilang guru merupakan jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul.karena belum semua ciri-ciri sebagai guru dipenuhi.
Oleh karena itu, Sanusi et al. mengajukan perlunya profesionalisme dalam pendidikan yaitu :
a. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan dan dapat dikembangkan segala potensinya.
b. Pendidikan dilakukan secara intensional yakni secara sadar dan bertujuan maka pendidikan menjadi normative.
c. Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan
d. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang
e. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik
f. Sering terrjadinya dilemma antara tujuan utama pendidiikan yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu
Contoh pendidik yaitu guru, dosen, tutor (di tempat kursus), pamong belajar (PKBM; Pendidikan Kelompok Belajar Mandiri), widyaiswara (lembaga diklat), dan ustadz (madrasah). Contoh tenaga kependidikan yaitu pegawai tata usaha, laboran, dan pustakawan. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005, ada 3 macam guru yaitu guru kelas, guru bidang studi, dan guru BK. Guru kelas dan guru bidang studi memiliki tugas mengajar dan tugas tambahan lainnya yaitu sebagai wali kelas, pembina ekskul, dan pembina khusus (sekolah inklusi). Guru BK (Bimbingan Konseling) bertugas sebagai konselor. Program Profesi Guru (PPG) diselenggarakan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin menjadi guru. Bagi lulusan LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) maka PPG lebih ditekankan pada bagian konten. Bagi lulusan LPU (Lembaga Pendidikan Umum) maka PPG lebih ditekankan pada bagian pendidikan. PPG dilaksanakan selama 1 tahun.
Guru yang masih CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diberikan gaji 80% dari gaji pokok. Jika sudah jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka gaji pokok diberikan penuh. Diperlukan waktu maksimal 2 tahun dari CPNS menjadi PNS. Selama kurun waktu tersebut para guru dilatih membuat perencanaan sampai evaluasi. Setelah CPNS ada prajabatan. Selama masa prajabatan ini guru harus mengajar dan mendidik selama 24 jam/minggu. Jika tidak maka tunjangan dihentikan. Jika syarat-syarat menjadi guru tidak dipenuhi maka pada tahun 2014 dilarang menjadi guru. Namun jika guru dari pegawai swasta akan dilakukan inpasing. Gaji sama dengan PNS tapi ditentukan berdasarkan golongannya.
• Guru pertama III A - III B
• Guru muda III C – III D
• Guru madya IV A – IV C
• Guru utama IV D – IV E
Setiap kenaikan jenjang dari guru pertama ke guru muda dan selanjutnya harus melakukan penelitian, melakukan tugas utama dan tugas tambahan, serta melakukan pengembangan diri (seminar dan diskusi). Jika di golongan III maka pensiun pada usia 56 tahun. Jika di golongan IV maka pensiun pada usia 65 tahun. Profesi guru sebagai pendidik telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-peraturan pemerintah dan menteri lainnya. Sebagai pedidik atau guru harus mempunyai syarat – syarat sebagai guru yang profesional agar dapat menjalankan tugasnya dan kewajibannya sebagai guru dengan baik, yaitu dengan cara mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan mereka. Begitupun dengan tenaga kependidikan dimana mereka ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pedidikan walaupun secara tidak langsung ikut dalam proses pendidikan.

B. Perkembangan Profesi Keguruan
Pada mulanya Guru-guru diangkat dari orang yang tidak berpendidikan secara khusus menjadi guru, dalam bukunya Sejarah pendidikan Guru (Nasution,1987) secara jelas melukiskan sejarah profesi guru, dimana guru secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru yang lulus dari sekolah guru. Karena kebutuhan guru semakin meningkat, Pada tahun 1852 pemerintah Hindia belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
1. Guru Lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru penuh
2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi ada ujian yang diadakan untuk menjadi guru
3. Guru bantu yakni guru yang lulus ujian guru bantu
4. Guru yang dimagangkan kepada guru senior yang merupakan calon guru
5. Guru yang berbakat yang berasal dari keluarga yang pernah mengecap pendidikan
Perkembangan sekolah : HIS, MULO, HBS, AMS, HK dan HA untuk sekolah calon kepala sekolah
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang tinggi dan dianggap orang yang serba tahu. Peranan guru saat ini tidak hanya mendidik anak di depan kelas tetapi mendidik masyarakat, tempat masyarakat bertanya. Namun, kewibawaan guru memudar sejalan dengan kemajuan jaman, perkembangan IPTEK dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan dan balas jasa.

C. Organisasi Professional Keguruan

1. Fungsi organisasi professional keguruan
Di Indonesia lembaga yang menaungi guru seluruh Indonesia adalah PGRI. Adapun tujuan nya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun menurut Basuni,1986 misi utama PGRI adalah:

• Misi politis/ideology
• Misi persatuan organisatoris
• Misi profesi
• Misi kesejahteraan
Dalam pelaksanaanya misi pertama dan kedua sudah dapat direalisasikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya wakil PGRI dalam badan legislative seperti DPR. Namun untuk misi ketiga dan keempat masih perlu perbaikan sampai sekarang.

D. Sikap Professional Guru
1. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara, karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sehingga guru dapat melaksanakan ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru dapat menjalani ketentuan dalam kebikjaksaan itu maka kode etik guru lah yang mengatur semuanya. Dalam kode etik dengan jelas mengatakan bahwa guru harus tunduk dan patuh kepada pemerintah dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya, sehingga guru tidak mendapat pengaruh yang negative dari pihak luar yang ingin memaksakan idenya melalui lembaga pendidikan.
2. Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan dan memantapkan profesi guru
3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.”. ini berarti bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerjanya dan guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social di dalam dan di lingkungan kerjanya. Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersudara yang mendalam antara sesame anggota profesi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
4. Sikap terhadap anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dikatakan bahwa : guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yakni :
a. Tujuan pendidikan nasional,
Dalam UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b. Prinsip membimbing,
Membimbing peserta didik, bukan mengajar atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani. Yang artinya bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam Handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya.
c. Prinsip pembentukan manusia seutuhhnya.
Dalam kode etik memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi. Guru dalam mendidk seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh peserta didik sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap terhadap teman kerja
Suasana kerja yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja. Oleh karena itu guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana yang baik ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu :

a. Guru sendiri
“guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik dengan cara penggunaan metode belajar yang bervariasi maupun dengan penyedian alat belajar yang cukup serta pengaturan organisasi kelas yang mantap.
b. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Penciptaan suasana kerja harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidkan.

6. Sikap terhadap pemimpin
Sebagai salah satu anggota organisasi guru maupun organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai pengurus cabang, daerah sampai pusat. Begitu juga anggota DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep dst. Pemimpin suatu organisasi akan mempunya kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya. Dimana tiap anggota organisasi dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisai tersebut. Kerja sama dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritikan yang membangun demi tercapainya torganisasi. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang telah disepakati baik disekolah maupun di luar sekolah.
7. Sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan sak didik, yang secara langsung mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.

Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.keharusan guru meningkatkan dan mengembangkan mutu pengetahuannya merupakan butir ke 6 dalam kode etik guru Indonesia yang berbunyi : “ guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.” Untuk meningkatkan mutu profesinay secara sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikutu berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidangnya dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuannya dan keterampilannya melalui Koran, internet dan buku teks.

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kependidikan.
http://www.idonbiu.com/2009/07/standar-tenaga-kependidikan.html.
http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/
Mulyasa, E. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar