13 April 2010
Kompetensi guru tercantum dalam UU RI pasal 8 No 14 Tahun 2005. Ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir. Program pembelajaran di awal dapat berupa RPP sedangkan program akhir pembelajaran berupa evaluasi kegiatan pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Seorang guru harus memiliki akhlak yang mulia dan bisa menjadi teladan bagi peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Guru harus bisa berinteraksi dengan baik terhadap peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, atasan (kepala sekolah), dan lingkungannya (masyarakat sekitar).
4. Kompetensi Profesionalisme
Guru harus menguasai materi-materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Kompetensi profesionalisme ini meliputi kemampuan menguasai materi pelajaran dan kemampuan menyusun penelitian.
Keempat kompetensi ini saling bersinergi dan saling berhubungan satu sama lain. Persoalan kependidikan saat ini adalah pelatihan pengembangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Adanya pemborosan karena pelatihan pengembangan yang tidak efisiensi, membosankan, dan merusak sistem pendidikan. Ada 3 hal yang diperlukan untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu:
1. Analisis Kebutuhan
Buat daftar apa-apa saja yang belum dimilki oleh guru tersebut dan buat skala prioritasnya. Analisis kebutuhan ini diperlukan untuk menemukan kesenjangan sosial yang ada dalam sistem pendidikan. Kesenjangan antara kebutuhan ideal dengan realita yang ada, atau biasa dikenal dengan istilah “dus sein-dus sollen”.
2. Analisis Kurikulum
Ada desain kurikulum (dari C1-C6: ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi), analisis materi, dan strategi pembelajaran.
3. Perencanaan Pelatihan
Disusun untuk apa pelatihan tersebut dilaksanakan (tujuannya), kapan pelaksanaannya (waktu), siapa peserta dan pelatihnya, dimana tempatnya, berapa lama akan diselenggarakan, dan berapa dana yang dibutuhkan dalam pelatihan tersebut.
Tiga tahapan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pendidikan saat ini sehingga tidak terjadi pemborosan dalam dunia pendidikan.
Program sertifikasi guru yang baru saja berlangsung menarik perhatian banyak kalangan untuk mengajukan komentar. Proses sertifikasi guru ini menarik perhatian banyak kalangan tak terkecuali dunia SDM Indonesia. Berdasarkan peraturan menteri nomer 18 tahun 2007 menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Peraturan menteri diatas melandasi dilaksanakannya sertifikasi guru baru-baru ini. Jika hal ini dikaitkan dengan dunia SDM, bahwa standarisasi dan sertifikasi kompetensi akan dijadikan sebuah strategi didalam paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi karena kompetensi akan menghasilkan produktifitas. Standarisasi profesi adalah suatu proses penyusunan, penetapan dan pemberlakuan serta pemeliharaan pengembangan standar kompetensi dalam suatu profesi tertentu.
Oleh karena itu diharapkan melalui pelaksanaan sertifikasi guru akan meningkatkan SDM guru pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Jika ingin menjadi guru yang professional dalam mejalankan pekerjaan seharusnya seorang guru memiliki standar kompetensi profesi. Program sertifikasi guru terkait dengan peningkatan kompetensi, dalam hal ini adalah konsep manajemen berbasis kompetensi. Melalui aplikasi kompetensi yang terealisasi melalui sertifikasi guru, perusahaan dalam hal ini institusi pendidikan, dapat melakukan perubahan kearah perbaikan dan pengembangan karyawan. Kompetensi sangat berguna karena karena kompetensi menjelaskan apa yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan tugas dan aktivitas untuk hasil yang terbaik bagi perusahaan.
Faktanya sebanyak 50% atau sekitar 46.500 dari 93.000 dari guru di Indonesia tidak lulus kualifikasi sertifikasi guru. Hal ini dikarenakan persyaratan S1 yang diwajibkan oleh sertifikasi guru. Kebanyakan dari mereka hanya lulusan D3 dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Jika dibandingkan dengan negara lain seperti di Amerika Serikat telah terdapat sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi/posisi seperti untuk posisi marketing, HR, keuangan, engineering, dll. Melalui sertifikasi ini, seorang karyawan benar-benar telah teruji level kompetensinya. Setelah proses sertifikasi berlangsung, maka tahapan berikutnya adalah memanfaatkan hasil level asesmen kompetensi yang telah dilakukan untuk diaplikasikan pada setiap fungsi manajemen SDM, mulai dari fungsi rekrutmen, manajemen karir, pelatihan, hingga sistem remunerasi.
Ternyata perjuangan menuju profesionalisme kerja yang tercermin dari tersertifikasinya seorang guru masih banyak menemui kendala. Hal ini tentunya menjadi perhatian para praktisi SDM di Indonesia.
Sumber: http://www.managementfile.com/journal.php?id=30&sub=journal&page=hr&awal=200
Kamis, 22 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar