Senin, 05 April 2010

UU Guru dan Dosen

30 Maret 2010
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya.
Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang antara lain tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Nomor 16), dan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan (Nomor 18). Produk-produk hukum itu merupakan langkah awal untuk menjawab permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kebijakan pemerintah tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru yang implementasinya sedang dalam proses merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan kesejahteraan guru yang diharapkan dapat menempatkan guru sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Kerangka berpikir semacam itu perlu dikedepankan agar tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dapat tercapai sesuai dengan harapan.
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional terutama bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru:
1)mengangkat harkat, citra, dan martabat guru
2)meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran
3)memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
4)memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
5)meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
6)mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru
UU guru memberikan perlindungan hukum dalam: profesi kesejahteraan jaminan sosial hak dan kewajiban, yang berdasarkan Landasan Hukum sbb :
•UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo
•Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
•UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
•UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas
•UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang GURU dan DOSEN nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab, 84 Pasal, dan 205 ayat, yang memuat tentang:
•Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
•Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
•Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Pada bab IV mengenai guru ada bagian mengenai organisasi profesi dan kode etik, sedangkan pada bab V mengenai dosen, bagian tersebut tidak ada. Mengapa? Hal ini karena pada guru ada organisasi yang dinamakan PGRI sedangkan pada dosen tidak ada. Kepala sekolah di pilih oleh pemerintah sedangkan rektor, dekan, dan pimpinan lainnya dalam suatu perguruan tinggi dipilih oleh segenap dosen dan mahasiswa.

Fungsi Guru dan Dosen
Guru sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4). Dosen sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.5)

Persyaratan Guru:
1. Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV),
2. Kompetensi pedagogik,
3. Kepribadian sosial dan professional,
4. Sertifikat pendidik,
5. Sehat jasmani dan rohani, serta
6. Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Guru memiliki beberapa kewajiba penting antara lain: merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik; bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; menjunjung tinggi perundang-undangan serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20). Selain kewajiban yang harus dipenuhi, guru juga mempunyai hak, yaitu memperoleh penghasilan dan kesejahteraan sosial; promosi dan penghargaan; perlindungan melaksanakan tugas; kesempatan meningkatkan kompetensi; memanfaatkan sarana dan prasarana; kebebasan dalam penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan; rasa aman dan jaminan keselamatan; kebebasan berserikat dalam organisasi profesi; kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan; kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; serta pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1)
Prinsip Profesionalisme Guru:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai;
3. Memiliki kompetensi yang diperlukan;
4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi;
5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya;
7. Memiliki kesempatan pengembangan profesi;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum; serta
9. Memiliki organisasi profesi.

Ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (Pasal 10 ayat 1). Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia. Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional`merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1) Perlindungan meliputi:
1. Perlindungan hukum terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
2. Perlindungan profesi terhadap: pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan thd. Profesi, pembatasan/pelarangan lain yang menghambat guru melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi) untuk dikmen dan diksus pendidik usia dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah Provinsi pendidik usia dini dan dikdas Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya. Hal-hal spesifik Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Ps 26 ayat (1)). Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat dipindahtugaskan antar provinsi/kabupaten/kota/kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi (Ps 28 ayat (1)). Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas (Ps 29 ayat (1)). Guru negeri wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun (Ps 29 ayat (2))

Peraturan Pemerintah dan Menteri lainnya yang membahas tentang Dosen terdapat dalam:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
5. Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
6. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
7. Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus
8. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
9. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
10. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Profesi guru dan dosen telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-pearatulan pemerintah dan menteri lainnya. Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan. UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

Sumber:
1. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).
3. http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
4.http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar