Sabtu, 22 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi merupakan alat regulasi diri dan hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal. Landasan hukumnya yaitu:
1.UU No. 25 Tahun 2000
2.Keputusan Mendiknas No. 087/U/2002
3.UU No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 60
4.Keputusan Mendiknas No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah
5.Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah
6.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK). Tujuan akreditasi sekolah yaitu menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah, pengakuan terhadap peringkat kelayakan, dan penjamin mutu. Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitu (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Manfaat yang diperoleh yaitu mempermudah kepindahan siswa, pertukaran guru, kerjasama, membantu mengidentifikasi sekolah, sebagai motivator, acuan dalam peningkatan mutu, umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah, (e) adil, (f) transparan, dan (g) akuntabel. Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
Syarat mengajukan akreditasi yaitu memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah (UPT), memiliki siswa pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana-prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku, serta telah menamatkan siswa. Ada 8 komponen penilaian, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pendidikan, standar sarana-prasarana pendidikan, standar pembiayaan pendidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
1.Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
2.Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
3.Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
4.Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan:
1.Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
2.Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
3.Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
4.Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
5.Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M (propinsi) dan Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) kabupaten/kota untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi. Visitasi Akreditasi Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M
2.Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan
3.Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi
4.Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Persiapan visitasi:
•BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor
•Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan
•Asesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah
•Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
•Asesor membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Tugas
Sebelum melaksanakan visitasi, asesor:
•Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah
•Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
•Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi
Format yang diperlukan dalam visitasi :
•Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/madrasah
•Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen
• Format perhitungan/skoring hasil visitasi
• Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen
• Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi
b. Verifikasi dan Validasi Data:
• Asesor melakukan visitasi ke sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi.
• Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi
• Asesor membandingkan data instrumen evaluasi diri dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung.
• Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan
• Kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi
c. Verifikasi dan Validasi Data:
• Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah.
• Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan data evaluasi diri.
• Pada tahap klarifikasi temuan ini, sekolah/ madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
• Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.
d. Penyusunan Laporan
• Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen
• Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi
e. Penyerahan Laporan
• Laporan tim asesor mencakup: hasil penilaian visitasi yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
• Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor.
• Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata krama sebagai berikut:
• Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif.
• Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif.
• Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
• Tidak menggurui responden.
• Tida merasa berkedudukan lebih tinggi.
• Bersahabat dan membantu secara profesional
• Menghindari suasana menekan.
• Tidak mengada-ada.
• Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi.
• Menyeuaikan diri dengan budaya setempat.
• Menunjukkan adanya kekompakan tim.
Tata tertib Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
• Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
• Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta.
• Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi.
• Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang),
• Berpakaian rapi dan sopan.
Dalam melaksanakan visitasi, asesor dilarang:
• Melakukan intimidasi agar sekolah/ madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
• Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif.
• Menerima sesuatu yang akan mempengaruhi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi
Larangan bagi pihak sekolah yaitu melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
Mekanisme akreditasi sekolah sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana jumlah dan alokasi sekolah/madrasah (BAP)
2. Pengumuman secara terbuka kepada sekolah (BAP)
3. Pengusulan daftar sekolah
4. Pengiriman perangkat akreditasi (BAP)
5. Pengisian instrument akreditasi
6. Pengiriman instrument akreditasi
7. Penentuan kelayakan visitasi ke sekolah (Asesor)
8. Verifikasi hasil visitasi asesor (BAP)
9. Penetapan hasil akreditasi sekolah (BAP)
10. Penerbitan sertifikat berdasarkan hasil akreditasi (BAP)
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
Sumber : http://www.smpn13bogor.comxa.com/sekilas-tentang-visitasi-dalam-kegiatan-akreditasi-sekolah/
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar