Senin, 17 Mei 2010

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

4 Mei 2010

Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Dalam peraturan pemerintah tersebut ada aturan mengenai standar pembiayaan pendidikan. Ada 3 jenis biaya yang diatur dalam standar pembiayaan pendidikan, yaitu biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi meliputi biaya pegawai dan biaya non pegawai. Biaya pegawai mencakup:
1.Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji
2.Penghasilan lain: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus
Biaya non pegawai mencakup alat tulis, bahan habis pakai, rapat-rapat, transport/perjalanan dinas, penilaian, daya dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pendukung pembinaan siswa.
Berdasarkan UUD 1945 pemerintah membiayai pendidikan dasar, yakni pendidikan gratis mulai dari tingkat SD-SMP. Tapi gratis hanya untuk sekolah negeri. Anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah sebesar 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan 20% dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Pemerintah memberikan anggaran untuk biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Namun biaya yang dikeluarkan oleh siswa menjadi tangung jawab orang tua murid. Misal: seragam, buku tulis, transport anak, uang saku, dan lain sebagainya.
Anggaran untuk sekolah swasta juga diatur. Jika dana yang dibutuhkan oleh sekolah swasta sama dengan dana BOS maka biaya sekolah gratis, jika dana yang dibutuhkan kurang dari dana BOS maka biaya sekolah juga gratis. Namun jika biaya yang dibutuhkan lebih besar dari dana BOS maka siswa tinggal membayar selisihnya saja untuk biaya sekolah. Kebanyakan sekolah swasta tidak meminta dana BOS karena jika sekolahnya dibantu oleh dana BOS, maka sekolah tersebut harus menyiapkan laporan keuangan serta akan dilakukan pengecekan dari dinas.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, pembiayaan pendidikan diperoleh dari pemerintah, pemda, dan masyarakat. Sekolah dapat dana dari APBN, APBD propinsi, dan APBD kabupaten/kota. Dana dari APBN nilainya sama untuk seluruh wilayah di Indonsia. Sedangkan APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota nilainya berbeda-beda, tergantung dari pendapatan daerah masing-masing. DKI Jakarta hanya dapat dana dari APBN dan APBD propinsi. Jadi yang membedakan pembiayaan pedidikan terletak pada APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota. Perhitungan dana APBN yaitu jumlah siswa dikali dengan dana BOS per siswa. Perhitungan APBD yaitu jumlah siswa dikali dengan biaya operasional. APBN meliputi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) untuk tingkat SMA baru akan diuraikan.
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara. Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara: i) menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf; ii) distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.
Setiap keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan. Demikian pula sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung sistem pembiayaan pendidikan. Tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan termasuk untuk pendidikan kejuruan dan bantuan terhadap murid. Hal itu perlu dilihat dari faktor kebutuhan dan ketersediaan pendidikan, tanggungjawab orang tua dalam menyekolahkan vs social benefit secara luas, pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan.
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.
Setiap kebijakan dalam pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, kita bisa melihat konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
•Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan
•Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik
•Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan
•Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, ada dua hal pokok yang harus dapat dijawab, yakni: i) bagaimana sumber daya akan diperoleh, ii) bagaimana sumber daya akan dialokasikan pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan/tipe sekolah/kondisi daerah yang berbeda. Terdapat dua kriteria untuk menganalisis setiap hal tersebut, yakni, i) efisiensi yang terkait dengan keberadaan sumber daya yang dapat memaksimalkan kesejahteraan masyarakat dan ii) keadilan yang terkait dengan benefits dan costs yang seimbang.

Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
•Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
•Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
•Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Dalam hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini dengan adil.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendidikan kejuruan ini adalah:
•Peran pemerintah dalam membiayai jenis pendidikan ini
•Perbedaan antara jenis training yang umum dan spesifik
•Pilihan antara training yang on dan off the job
•Keseimbangan antara pembiayaan dari pemerintah dan sektor swasta di pendidikan ini
•Pentingnya praktek kerja sebagai kelanjutan dari jenis pendidikan ini
•Pembayaran kompensasi selama mengikuti pendidikan ini
•Sumber daya yang dialokasikan untuk jenis pendidikan ini
Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
•Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
•Jumlah siswa
•Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
•Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
•Kualifikasi guru
•Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
•Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a.gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b.bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c.biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.

Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupun peralatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar Biaya Operasi Pendidikan.

Sumber: www.bsnp.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar