Senin, 17 Mei 2010

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

4 Mei 2010

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang proses belajar-mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan prasarana pendidikan adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab XII Pasal 45 mengatur tentang sarana dan prasarana pendidikan. Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Sarana dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

A.Berdasarkan hubungannya dengan belajar-mengajar:
-Secara langsung digunakan dalam proses belajar-mengajar
-Secara tidak langsung berhubungan dengan proses belajar-mengajar

B.Berdasarkan fungsi dan peranan dalam proses belajar-mengajar
-Alat pelajaran: digunakan secara terus-menerus
-Alat peraga: sebagai alat bantu, tanpa alat peraga masih bisa dilakukan proses belajar-mengajar
-Media pembelajaran: mempermudah materi dalam proses belajar-mengajar.
Alat peraga dan media pembelajaran hapir sama, tergantung dari sudut pandang mana penilaiannya. Misal: bagi jurusan komputer, komputer adalah media pembelajaran. Namun bagi jurusan kimia, komputer adalah alat peraga.
Prasarana dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
-Prasarana pendidikan yang secara langung digunakan untuk proses belajar-mengajar.
-Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar-mengajar tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar-mengajar.
Beberapa kriteria umum dalam sarana dan prasarana pendidikan diatur dalam PP No. 24 Tahun 2007. Kriteria umum tersebut yaitu sebagai berikut:
1.Lahan
-Memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
-Terhindar dari potensi bahaya
-Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
-Status jelas
-Sesuai dengan peruntukan
2.Bangunan
-Memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
-Memenuhi ketentuan luas minimum
-Memenuhi ketentuan tata bangunan
-Memenuhi persyaratan keselamatan
Pengaturan dalam sarana dan prasarana pendidikan sangatlah dibutuhkan terutama dalam bidang administrasinya. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana.tahapan dalam administrasi sarana dan prasarana, yaitu perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, dan pengawasan. Penghapusan yang dimaksud adalah untuk sarana dan prasarana yang sudah tidak berfungsi lagi sebaiknya disimpan dalam gudang. Alat peraga yang hendak digunakan harus menyesuaikan kepada materi.

Sumber:http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana sekolah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar