Minggu, 23 Mei 2010

KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN

2 Maret 2010

Profesi merujuk pada suatu pekerjaan oleh pelaku atas dasar suatu janji public dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan professional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain; melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang; dan pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika dilaksanakan secara fulltime; didasarkan panggilan hidup; terikat noram dan aturan; memiliki derajat otonomi tinggi; melakukan pengembangan diri secara terus-menerus; dan memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan norma-norma atau aturan yang harus ditaati. Tujuan dari kode etik profesi yaitu menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan harga diri (kehormatan suatu organisasi profesi).
Tenaga kependidikan merupakan suatu profesi. Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Salah satu contoh pendidik adalah guru. Seseorang dikatakan sebagai guru karena ia berada di muka kelas dan berhubungan langsung dengan peserta didik dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran. Seorang guru harus memiliki profesionalisme (merupakan sikap dari seorang professional). Sasaran dari sikap professional yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi profesi (PGRI), teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.

A.Profesi Keguruan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. Standar unjuk kerja;
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. Organisasi profesi;
4. Etika dan kode etik profesi;
5. Sistem imbalan;
6. Pengakuan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.

B.Ciri-ciri Profesi Keguruan

Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut.
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

C. Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).

D.Ruang Lingkup Profesi Keguruan

Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas
(1) layanan administrasi pendidikan
(2) layanan instruksional
(3) layanan bantuan,
Ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Penguasaan Materi menjadi landasan pokok seorang guru untuk memiliki kemampuan mengajar. Penguasaan materi seorang guru dilakukan dengan cara membaca buku-bulu pelajaran. Kemampuan penguasaan materi mempunyai kaitan yang erat dengan kemampuan mengajar guru, semakin dalam penguasaan seorang guru dalam materi/bahan ajar maka dalam mengajar akan lebih berhasil jika ditopang oleh kemampuannya dalam menggunakan metode mengajar. Penguasaan bahan ajar dapat diawali dengan mengetahui isi materi dan cara melakukan pendekatan terhadap materi ajar. Guru yang menguasai bahan ajar akan lebih yakin di dalam mengajarkan materi, senantiasa kreatif dan inovatif dalam metode penyampaiannya.

Keputusan Situasional dan Transaksional
Keputusan situasional menyangkut keputusan tentang apa dan bagaimana pengajaran akan diwujudkan berdasarkan analisis situasi (tujuan yang ingin dicapai, bahan yang akan disampaikan, waktu serta fasilitas yang tersedia dan perilaku bawaan siswa). Keputusan situasional diambil guru ketika menyusun persiapan tertulis dalam bentuk satuan pelajaran (satpel). Keputusan transaksional merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh guru yang berkaitan dengan pelaksanaan dari keputusan situasional berdasarkan balikan yang diperoleh guru dari interaksinya dengan siswa maupun dari interaksi antar siswa dalam PBM yang sedang berlangsung. Keputusan transaksional diambil karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang berkembang dalam melaksanakan PBM.

1 komentar: