Senin, 03 Mei 2010

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

27 April 2010

Standar isi adalah batasan-batasan untuk peningkatan mutu. Standar isi merupakan batasan minimal. PP No. 22 Tahun 2006 membahas tentang Standar Isi (SI) untuk pendidikan dasar dan menengah. PP No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan PP No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Kerangka dasar kurikulum terbagi menjadi lima, yaitu:
1.Pelajaran agama dan akhlak mulia
2.Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.Pelajaran IPTEK
4.Pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
5.Pelajaran estetika
Struktur kurikulum pada pendidikan umum:
1.SD/MI: 8 mata pelajaran
2.SMP/MTs: 10 mata pelajaran
3.SMA/MA: 16 mata pelajaran
Struktur kurikulum pendidikan kejuruan:
-Mata pelajaran wajib
-Mata pelajaran pilihan sesuai jurusan
Struktur kurikulum pendidikan khusus (khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus):
-Mata pelajaran wajib
-Program khusus

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memiliki beberapa manfaat, yaitu sebagai batas kelulusan, rujukan penyusunan standar lainnya, dan arah peningkatan kualitas pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pendidikan tentang teknologi informasi dan komunikasi harus berjalan beriringan dengan penanaman pelajaran moral. Kedudukan SKL lebih tinggi daripada SI. Misal: mahasiswa pendidikan kimia, mahasiswa tau dulu bahwa mereka akan mendapat gelar Spd baru mereka mempelajari isi materi dari pendidikan kimia. SI terbagi menjadi 2 yaitu SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar).
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permendiknas ini meliputi:
•SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•SKL Mata Pelajaran SD-MI
•SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
•SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Pelaksanaan SI-SKL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP. Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar