Sabtu, 22 Mei 2010

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan pendidikan pada tiap satuan pendidikan. Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

A. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, (2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.

B. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
h. pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.

C. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. peningkatan mutu dosen;
g. standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Standar Pengelolaan Pendidikan Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M).

2. Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan dasar.
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50, 51, dan 52.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Mekanisme pengelolaan sekolah diuraikan sebagai berikut:
A. Perencanaan
Berupa visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.
B. Pelaksanaan
1. Pedoman = acuan dalam menyelenggarakan kegiatan operasional sekolah.
2. Struktur organisasi = memberikan gambaran mengenai administrasi, tugas, dan tanggung jawab tiap komponen sekolah
3. Pelaksanaan kegiatan = diawasi oleh kepala sekolah
4. Bidang kesiswaan = baik untuk calon siswa maupun siswa
5. Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran = silabus, RPP, kalender akademik, dan evaluasi.
6. Bidang pendidik dan tenaga kependidikan = dikoordinir oleh kepala sekolah
7. Bidang sarana-prasarana
8. Bidang keuangan dan pembiayaan
9. Budaya dan lingkungan sekolah
10. Peran serta masyarakat dan kemitraan
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program pengawasan
2. Evaluasi diri
3. Evaluasi dan pengembangan KTSP
4. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5. Akreditasi
D. Kepemimpinan (Kepala Sekolah)
• SMP = dibantu minimal 1 wakil
• SMA = minimal 3 wakil (bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan)
• SMK/SMA = minimal 4 wakil; untuk SMK ditambah wakil hubungan dunia usaha dan industry.
E. Sistem Informasi Manajemen
1. Mendukung administrasi
2. Efisien, efektif, dan mudah diakses
3. Dokumentasi

Daftarn Pustaka: http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html
Umaedi. 2004. Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah: Mengelola Pendidikan Dalam Era Masyarakat Berubah. Jakarta: Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar